PemerintahanPolitikRiau

Banyak Misi Dalam Pengusulan Hak Angket

gedung

Jaga marwah DPRD dan lenserkan pejabat yang tidak terbuka

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Pembahasan hak angket pembayaran hutang eskalasi terus berjalan alot dan mengangkan. Pasalnya banyak misi yang diperjuangkan dalam pengusulan hak angket teresebut. Diantaranya menjaga marwah DPRD Riau selaku lembaga terhormat dan juga pelenseran pejabat yang tidak terbuka ditubuh anggota dewan.

Hal tersebut disampaikan salah seorang pengamat Riau, Zulkarnain. Dikatakanya, melihat perjalanan pengusulan hak angket yang sudah berjalan lebih kurang tiga bulan lalu belum dapat keputusan diteruskan atau dihentikan. Dimana masing-masing pengusul tetap bersekukuh untuk dilanjutkan agar titik terang pembayaran dan kebijakan lebih jelas sesuai aturan.

“Disisi lain misi pengusulan hak angket ini banyak baik dan benarnya, namun disisi lain akan ada yang dikorbankan jika terlibat dalan pengesahan,” kata Zulkarnain.

Selain itu katanya, penggunaan hak angket itu memang sudah merupakan hak anggota dewan. Namun untuk penggunaan itu harus dilengkapi dengan bukti sebagai syarat penggunaan. Dan apa yang dilakukan pengusul saat ini bisa saja melengkapi bukti atau persyaratan dalam pengusulan, maka itu permasalahan terus berjalan.

“Terkait usulan ini, pengusul yang lebih tahu, karena mereka juga pasti tahu proses pengusulan hak angket itu,” ujarnya.

Sementara, sesuai penyampaian laporan pengusul hak angket terhadap pembayaran dana eskalasi dalam paripurna Kamis (4/8) lalu. Pengusul hak angket lebih mengarah pada kebijakan terhadap penganggaran pembayaran dana eskalasi dalam APBD Perubahan 2015. Dimana penganggaran tersebut mengundang banyak pertanyaan siapa yang bertanggung jawab dalam penganggara. Seperti yang disampaikan salah seorang pengusul hak angket M Arfa, jika penganggaran itu tidak diketahui anggota Banggar dan merasa tidak pernah menyetujui. Sehingga timbul kecurigaan ada permainan dibalik pembayaran hutang eskalasi.

“Penganggaran untuk pembayaran hutang eskalasi itu tidak dokumen asli yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan. Baik dari BANI, MA atau kejaksaan kepada anggota Banggar sebagai dasar hukum untuk menganggarkan pembayaran eskalasi ini,” jelasnya.

Sehingga katanya, dengan tidak adanya hal itu sudah terjadi pelanggaran.  Diantaranya, Pasal 99 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan fungsi anggaran DPRD. Salah satunya membahas rancangan Perda Provinsi Riau tentang Perubahan APBD. Dimana pembahasan anggaran ini secara kelembagaan diserahkan kepada Banggar sesuai pasal 326 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014.

Disisi lain Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, menggunakan hal angket tersebut tetap menunggu keputusan dan tanggapan dari fraksi yang akan dilakukan paripurna. Setelah itu baru diputuskan dewan apakah hak angket itu dilanjutkan atau tidaknya.

“Jadi tunggu dulu paripurnanya, setelah itu baru diputuskan,” tutur Sunaryo dalam waktu dekat ini segera dilaksanakan paripurna. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *