Disahkan, Tapi Tidak Bisa Digunakan
Puluhan Perda Riau terkendala pergub Riau
Pekanbaru, Riau Andalas.com-Terhitung Tahun 2015 hingga 2016 Anggota DPRD Riau telah mengesahkan puluhan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengelolaan berbagai bidang di Pemrintahan Provinsi Riau. Namun Perda tersebut tidak bisa digunakan karena terkendala Peraturan Gubernur (Pergub) yang hingga kini tidak diterbitkan pemprov Riau. Pada hal perda tersebut sebelumnya sudah diketahui Kemndagri. Seprti perda pengelolaan dana CSR yang harus ada Pergub untuk mengatur.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Riau yang juga Wakil Ketua BP2D DPRD Riau Sumiyanti. Mengatakan penggunaan Perda tersebut harus ada pergubnya. Karena dari beberapa perda itu pengelolaanya ada yang diatur Pergub. Meskipun tidak secara keseliruhan.
“Memang tidak semua Perda yang harus ada Pergub, tapi untuk Riau rata-rata diperlukan pergub yang mengataur, hal itu terkait kondisi daerah Riau yang masih kuat pada tingkat provinsi,” kata Sumiyanti Selasa (19/7).
Lebih jauh polisi Golkar ini mengatakan, Kendala ini sudah lama terjadi di Riau, karena masih ada teknis yang belum diatur untuk penggunaan Perda itu. Sehingga, kesanya Perda Riau tidak bisa digunakan meskipun tampa Pergub Perda itu bisa dijalankan.
“Kendala teknis itu ya berada pada pergub itu, yang harus ada penambahan aturan lagi. Seperti memberikan bantuan pada fakir miskin. Bantuan itu harus ada pergubnya, sementara dalam pergub itu juga ada atauran pengelolaan bantuan. Untuk itu semuanya akan dibahas kembali,”
“Memang dari beberapa Perda yang sudah diparipurnakan oleh Dewan masih banyak yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Namun, untuk memaksimalkan penggunaan ia akan kembali mengkoordinasikan dengan pihak Pemprov Riau. Agar kedepanya bisa dijakankan sesuai tujuan diterbitkan,” tuturnya. (Dr***)