LingkunganPemerintahanRiau

DPRD Riau Segera Paripurnakan RTRW

Gedung DPRD Provinsi Riau

Pekanbaru, Riau Andalas.com-Meski kurang memaskan dan tidak sesuai dengan pengajuan, DPRD Riau segera agendakan paripurna pembahasan SK Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diserahkan Kemen LHK pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Jadwal pelaksanaa Paripurna tersebut, saat ini tinggal menunggu proses persiapan kelengkapan salinan SK RTRW yang telah diserahkan Pimpinan DPRD Riau pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Riau beberapa waktu lalu.

Wakil ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan, sedikit kecewan dengan keputusan Kemen LHK tentang SK Perubahan RTRW Riau nomor 314 tahun 2016 tersebut, karena jauh dari harapan yang diajukan Pemprov Riau.

Kendati demikian, ia akan tetap mempertimbangkan dan membawa RTRW tersebut pada paripurna. Karena semua ini menyangkut pada pembangunan Riau yang selama ini terkatung-katung dan tidak bisa berjalan.

“Kita akan tetap Paripurnakan, agar pembangunan di Riau bisa berjalan,” kata Noviwaldi jusman.

Terkait adanya keberatan dan tuntutan Anggota DPRD Riau atas jumlah keputusan yang diberikan Kemen LHK tersebut, ia mengatakan akan membahas dalam paripurna mendatang. Karena keberatan itu merupakan hak dan kewenangan masing-masing anggota DPRD Riau yang bisa disampaikan. Namun, ia berharap untuk saat ini apa yang sudah diberikan Kemen LHK bisa di laksanakan terlebih dahulu. Agar pembangunan yang masuk dalam kawasan pemutihan itu bisa segera diselenggarakan. Seperti pembangunan Jalkan Tol yang saat ini kuncinya pada SK RTRW.

“Kalau teman-tema ada gugatan silahkan saja, tapi kita berharapa kawasan hutan yang sudah diputihkan itu disah kan dulu. Masalah kekurangan akan kita urus lagi belakangan, agar kita tidak lagi berkutat di masalah itu-itu saja yang telah menghambat pembangunan” jelasnya.

Memang, jika dilihat dari pengajuan dan kebutuhan RTRW untuk Riau, apa yang telah diberikan Kemen LHK cukup mengecewakan. Tapi tidak mungkin juga untuk terus mempermasalahakan karena tidak akan ada keputusan. Untuk itu jalankan dulu yang sudah ada dan penambahan bisa lagi diajukan dan diperjuangkan.

“Yang pasti kawasan yang telah diputihkan saat ini, betul-betul lahan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga bisa dimamfaatkan untuk masyarakat yang tidak lagi kesempatan untuk para perambah hutan,” ujar poltisi Demokrad ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *