Berita utamaHukum&KriminalRiau

Implementasi Tak Berjalan, PIP2B Riau Sosilisasikan UU-BG

ipdn-rokan-hilir
Pekanbaru, Riau Andalas.com— Direktorat BPB Penyelenggaraan Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan (PIP2B) Riau, sosialisasikan Undang Undang – Bangunan Gedung (UU-BG) pada seluruh kabupaten kota se Riau. Pasalnya, selama ini tidak satupun kabupaten kota di Riau yang menjalani pembangunan gedung sesuai UUBG. Pada hal sesuai UU Nomor 28/2002 tentang bangunan daerah, UU-BG itu sangat penting diimplementasikan oleh dalam pembangunan gedung negara.

Ini disampaikan Kasi Kelembagaan Subdit Standarisasi dan Kelembagaan Direktorat BPB PIP2B Riau, Rogydesa ST MA MSE. Dikatakanya, jika untuk Riau sendiri 11 dari 12 kabupaten kota sudah memiliki perda Bangunan Gedung. Namun, imlementasinya tidak berjalan sesuai yang telah ditentukan.

Sedangkan penyebab tidak berjalanya, imlementasi UU-BG tersebut, juga disebabkan kurangnya dukungan dari Pemerintahan. Sehingga pemerintah pusat meminta pemerintahan daerah untuk mendorong kabupaten kota dalam penerapan UU-BG tersebut.

“UU-BG sangat penting diimplementasikan pada setiap daerah. Karena ini amanah yang tertera dalam UU Nomor 28/2002 tentang bangunan daerah. Untuk itu pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah mendukung implementasi UU-BG ini pada seluruh kabupaten kota,” kata Rogydesa dalam kegiatan sosialisasi UUBG beberapa waktu lalu.

Hal senanda juga disampaikan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno. Dijelaskanya, imlementasi UU-BG itu sangat penting bagi kabupaten kota. Karena untuk pelaksanaan pembangunan gedung di mulai dari perencanaan, harus memiliki aturan. Agar pembangunan gedung yang mengutamakan kekuatan,  kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan tertib adminstrasi dapat tertata dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Tambah lagi UU-BG terebut, juga berguna untuk pendataan pelaksanaan proses pembayaran IMB, PBB serta penomoran gedung.(dri)

“Untuk itu, pada 2017 mendatang semua Perda maupun Juknis UU-BG ini sudah diimplementasikan di semua kabupaten kota. Terutaman pada 11 kabupaten kota yang sudah dipersiapkan progres tahap finalnya,” tutur Mantan Direktur IPDN kampus Rohil ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *