Hukum&KriminalRohil

2 Bungku Besar dan 4 Paket Kecil Shabu Shabu Diamankan Polisi Dari Tersangka WH.


BAGAN SIAPIAPI, Riau Andalas com – Tim Opsnal Polsek Pujud melakukan penangkapan terhadap tersangka WH(18)lantaran diduga pelaku narkotika jenis shabu-shabu.
WH ditangkap pada hari selasa 18 Juli 2017,sekira pukul 22.00 Wib tepat nya di tempat kejadian perkara(TKP)adalah km 8 Dusun Suka Makmur,Kepenghuluan Meranti Darussalam,Kecamatan Tanjung Medan,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Ada pun barang bukti(BB)disita dari tangan tersangka yaitu,2 (Dua)bungkus besar Narkotika Jenis Shabu shabu.4(empat)paket kecil Narkotika jenis Shabu shabu,uang tunai senilai Rp 200. 000(dua ratus ribu rupiah), 2 (dua)unit Hp Samsung jenis lipat, 2 (dua) buah tas sandang kecil warna coklat,(dua)buah mancis.1(satu)buah gunting,
1(satu)buah pipet dan 16(enam belas)buah plastik bening kosong.

tersangka WH diaman kan dengan dasar Laporan Polisi LP/22/A/VII/2017/Res Rohil/Polsek Pujud.18 Juli 2017.

Berdasar kan Informasi di himpun Riau Andalas Com, Rabu 19 Juli 2017,Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH,melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,bahwa Kronologis kejadian
Pada hari Selasa18 Juli 2017, sekira pukul 17.00 wib,sstelah didapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Kepenghuluan Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan diduga sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu shabu.

namun,Setelah mendapat informasi tersebut maka Kapolsek Pujud Akp H.Kamaluddin Tambak SH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H.Zulhainan Sh untuk melakukan lidik kebenaran informasi tersebut,setelah dilakukan lidik dan informasi tersebut sudah benar adanya , lalu tim Opsnal Reskrim Polsek Pujud segera meluncur ke (TKP).

“Setelah sampai di(TKP)sekira pukul 21.30 wib,maka terlihat tersangka sedang berada disuatu rumah penduduk selanjutnya setelah mendekat maka langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka maka didapat barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu shabu di dadalam Tas tersangka sebanyak 2(dua) Bungkus besar berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabhu-sabhu. 4 (empt)bungkus paket kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu- shabu dan tersangka mengakui bahwa barang/sabhu tersebut adalah milik nya.
selanjutnya tersangka beserta barang bukti(BB)dibawa ke Polsek Pujud untuk peroses penyidikan lebih lanjut,”tandas nya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *