Ticker

6/recent/ticker-posts

Kedatangan Menteri LHK dan Komisi IV DPR RI di PT RAPP (APRIL GROUP) Memberi Sanksi Tegas Atau hanya Ritual..!

PELALAWAN,Riauandalas.com-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang kedapatan membangun dan mengoperasikan pabrik tisu tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Temuan ini terungkap saat tim Kementerian LHK bersama Komisi IV DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Sangat tidak bisa ditoleransi. Ini pelanggaran serius dan akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hanif Faisol saat diwawancarai usai sidak, awal Mei 2025.

Pabrik tisu milik RAPP yang berada di bawah korporasi APRIL Group tersebut diketahui telah beroperasi meskipun belum mendapatkan izin lingkungan yang sah. Hal ini diduga melanggar sejumlah ketentuan penting dalam peraturan perundang-undangan IndoneDilanggar

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus terlebih dahulu mendapatkan izin lingkungan.

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 4–6: Kegiatan pembangunan pabrik skala besar termasuk kategori yang wajib AMDAL. Tanpa AMDAL, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal secara administratif dan substantif.

3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Pabrik kertas dan produk turunannya termasuk dalam kegiatan yang wajib menyusun AMDAL sebelum operasional.

DPR dan KLHK Ambil Sampel Limbah

Sidak yang dilakukan oleh anggota DPR RI dari Komisi IV dan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK juga menyertakan pengambilan sampel limbah cair dari area pabrik. Sampel tersebut kini sedang diuji laboratorium guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap baku mutu lingkungan hidup.

“Kalau hasil uji nanti menunjukkan adanya pencemaran atau pelanggaran tambahan, tentu sanksinya bisa lebih berat lagi. Bisa administrasi, bisa pidana,” tambah Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RAPP belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut. Namun juru bicara APRIL Group sebelumnya menyatakan bahwa mereka “berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 komitmen dari juru bicara  APRIL Group  Apakah hanya candaan belaka, perusahaan terbesar diasia ini bagai mungkin bisa santai melukan pelanggaran yang patal, beroprasi tampa izin yang legal dari negara, belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang  cukup besar  dan serius disebabkan atas keberadaan perusahaan APRIL Group di.Riau Pelalawan.

 Salah satu tokoh pemuda Pelalawan "Zumri harmadi" ketika dimintai tanggapan" saya berharap kedatangan  pihak kementrian LHK dan komisi IV DPR RI di PT.RAPP ( APRIL Group) bukan lah hanya sekedar ritual tapi sanksi tegas terhadap RAPP .( Z)

Posting Komentar

0 Komentar