Ticker

6/recent/ticker-posts

Busyeet⁉️Ayah Tiri Minta Jatah Ke Putrinya Ibu Kandungnya Hanya Bisa Pasrah


KAMPAR,Riauandalas.com-Pasangan suami istri PN (47) dan RN (49) warga jalan MAN 3 Kampar desa Lipat Kain selatan kecamatan Kampar kiri, entah apa yang menguasai hati serta pikiran mereka.

PN pelaku yang menjadikan putri tirinya, NK (23) pemuas nafsu selama 11 tahun, sejak tahun 2014 sampai 2025. 

RN, ibu kandung korban yang membiarkan perbuatan bejat suami sambungnya itu. 

Dalam ekspos Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satuan Reserse Polres) Kampar, terungkap PN pernah 'minta jatah' dari NK.


Permintaan itu disampaikan melalui ibu korban.

Ini berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik yang dikemukakan Kepala Satreskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala saat ekspos itu, Kamis (22/5/2025). saat di kutip Tribunnews

Gian menanyai ibu kandung korban soal 'minta jatah' itu. "Saya nggak ingat," jawab RN. 

Lalu Gian menyebutkan jika PN mengakuinya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Istilah 'Minta jatah' merujuk kepada keinginan memuaskan nafsu birahi pelaku. 


 RN mengaku takut dengan ancaman PN. Sehingga pasrah merelakan putri sulungnya buah perkawinan dengan suami pertama yang meninggal. 


RN mengaku diancam jika tidak menuruti permintaan PN. "Dia akan pergi dan menelantarkan anaknya," ucap RN.


Ia ketakutan. Tetapi ia hanya beralasan tidak tahu mengapa takut dengan ancaman itu. 

Kasat Gian mengatakan, PN sebagai pelaku utama dalam kasus kejahatan seksual ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.  

RN juga dijerat karena melakukan pembiaran dengan Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama.


Kedua tersangka telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.


Terkuak Setelah Korban Cerita pada Tantenya

Setelah berusia 23 tahun, lanjut Gian, korban merasa sudah tidak tahan dengan pelakuan bapak tirinya.

Korban kemudian menceritakan masalah itu kepada tantenya yang berada di Jakarta.



Lantaran masih belum percaya, tantenya datang ke tempat tinggal korban di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Setelah mendengar langsung pengakuan korban, akhirnya tantenya melapor ke Polres Kampar.

"Korban sebelumnya tidak berani bercerita atau melapor karena di bawah tekanan. Setelah berusia 23 tahun, akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita ke tantenya," sebut Gian.


Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Kampar menangkap pasutri tersebut. Kedua pelaku mengakuinya perbuatan nya.

Posting Komentar

0 Komentar