Ticker

6/recent/ticker-posts

Kacab berjanji akan menindak lanjuti temuan dilapangan


PELALAWAN, Riauandalas.com- Aktivitas pertambangan mineral bukan logam jenis tanah urug (galian C) diduga ilegal terus berlangsung di Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Guna untuk menindak lanjut pemberitaan sebelumnya dan sesuai surat edaran PLT Gubernur Riau nomor. 5623/100.3.4.1/ DESDM/25. Tentang kewajiban penggunaan bahan matrial meneral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusaan pemegang perizinan berusaha, Kepala Cabang (Kacab) ESDM Provinsi Riau, Mulyadi dan ketua satgasus kpk tipikor Julianto turun ke lapangan pada Kamis (26/02/2026) guna untuk memastikan adanya kegiatan galian C yang diduga tanpa izin di lokasi tersebut.

Dengan menyaksikan situasi dilapangan, ditemui terdapat satu alat berat Eskapator tampa oporator dan bekas galian ribuan kubik tanah.

ketika memberi penjelasan kepada awak media terkait situasi ditkp, kecab Mulyadi menjelaskan, kami dari DESDM Provinsi Riau akan melakukan tindakan lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan penambangan tersebut memiliki izin yang sah atau tidak. Jika terbukti ilegal, maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan uu yang berlaku.

Penambangan galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegas kacab Mulyadi.

Dilain tempat  ketua satgasus kpk tipikor  Julianto memberi komentar kepada awak media setelah usai mendampingi kacab ESDM turun ketkp, saya tidak menyalahkan kacab, bisa kita lihat berapa luasnya yang sudah digali tentunya kita menduga telah lama pelaku beroprasi, apakah ini hanya retotika penegakan hukum dan ada apa dengan  kinerja anggota dinas terkait dilapangan.

Lanjut Julianto" bagai mana pula penegakan hukum terkait perusahaan yang membeli hasil tanah galian c yang diduga tampa izin,, sudah jelas uu bagi Perusahaan Perkebunan yang membeli hasil minerba dari galian C ilegal tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:

- Pidana penjara paling lama 5 tahun

- Denda paling banyak Rp100.000.000.000

- Pencabutan izin usaha

Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

Teguran tertulis,

Denda administratif,

Penangguhan kegiatan dan

Pencabutan izinusaha" jelas julianto singkat.

Posting Komentar

0 Komentar