PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan di Desa Rawang Sari. Setelah dipastikan informasi akurat dan lokasi diketahui, tim melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang mengaku bernama Niran dan Ela. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam yang berisikan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana tersangka Niran.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah dompet warna abu-abu yang berisikan beberapa paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari Hendri dan Hamidah. Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Hamidah dan tersangka Hendri.
Niran, Tempat, Tanggal Lahir: Lumajang
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Buruh
Agama: Islam
Alamat: Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan
Ela,Tempat, Tanggal Lahir: Lumajang
Jenis Kelamin: Perempuan
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Agama: Islam
Alamat: Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan
Hamidah,Tempat, Tanggal Lahir: Pangkalan Godek
Jenis Kelamin: Perempuan
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Agama: Islam
Alamat: Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan, Beberapa paket diduga narkotika jenis sabu
- Satu buah dompet kecil warna hitam
- Satu buah dompet warna abu-abu
- Satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik
- Beberapa unit handphone Android merk Vivo warna hijau toska, Samsung warna putih, dan Oppo warna hitam
kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.
"Kami tidak akan berhenti memburu jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba di Bumi Lancang Kuning. Mari bersama kita wujudkan Pelalawan Bersinar," tegas Kasat.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika.(md)**

0 Komentar