Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Berat di Desa Rantau Sakti



ROKAN HULU, Riauandalas.com– Sat Reskrim dan Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu, Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang terjadi di Dusun Tanjung Anom, Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/2/2026) setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Trk., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban atas nama Fasekhi Bulele.

“Setelah menerima laporan, kami langsung berkoordinasi dengan sat Reskrim dan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengecekan tempat kejadian perkara,” ujar AKP Heri Yuliardi.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah dan terbangun karena mendengar suara dobrakan. Ketika korban keluar, sekelompok orang telah masuk ke rumah dan melakukan perusakan.

Tanpa sempat memberikan penjelasan, korban langsung dipukul di bagian wajah hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi terancam, korban beserta anak dan istrinya dikelilingi para pelaku yang menodongkan senjata tajam jenis parang.

Karena tidak menemukan orang yang mereka cari, para pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membacokkan parang ke arah kepala anak korban, lalu meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian, para pelaku kembali untuk meminta karung sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah korban.

Pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB,Sat Reskrim dan personel Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni inisial GP (23 tahun) dan insial S (47 tahun).

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah parang, satu unit handphone, pecahan kaca, pecahan triplek, serta pakaian korban. 

“Kedua terduga beserta barang bukti telah kami bawa ke Polsek Tambusai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) atau ayat (3) Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 9 tahun

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. *(Humas Polres Rohul)*

Posting Komentar

0 Komentar