Ticker

6/recent/ticker-posts

Penegakan Hukum Perambahan Hutan di Riau Terhambat, di Duga oknum Polhut kerja sama dengan Perambahan Hutan di Rokan Hilir




ROKAN HILIR,Riauandalas.com - Penegakan hukum perambahan hutan di Indonesia semakin gencar dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan. Namun, upaya ini tercoreng oleh petugas yang bertugas mengawasi dan melindungi hutan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, kembali menemukan dugaan perambahan hutan di Gang Poniman, Kepenghuluan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboy, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Laporan resmi Satgasus KPK Tipikor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Bagan Siapi-api, Provinsi Riau, sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

Dinas terkait melalui Ajudan Kasi Perlindungan, Rangga, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, menjawab bahwa laporan tersebut masih dalam proses koordinasi dengan pimpinan. "Terkait laporan ini, saya coba koordinasikan dulu dengan pimpinan saya pak, apa arahan dan perintah dari pimpinan saya. Kemarin sempat ada arahan dari kasi, ditunda ke lokasi karena tanggal merah, nanti saya coba koordinasi lagi pak," jawab Rangga.

Julianto sangat menyayangkan kinerja Cabang Dinas Kehutanan UPT Bagan Siapi-api yang belum menindaklanjuti laporan temuan perambahan hutan. "Saya sangat menyayangkan kinerja cabang Dinas kehutanan UPT Bagan siapi api terkait menindak lanjuti laporan temuan perambahan hutan Tim satgasus kpk tipikor, jumat 13/02/26. Saya menduga ada permainan oknum dinas terkait dengan para mafia tanah yang merambah hutan secara terang-terangan menggunakan alat berat tanpa memiliki izin dari pejabat terkait," tegas Julianto.

Julianto juga mempertanyakan kinerja Cabang Dinas Kehutanan UPT Bagan Siapi-api yang belum menindaklanjuti laporan temuan perambahan hutan. "Dinas terkait yang ada di Bagan siapai api yang bertugas (POLHUT) Kasi perlindungan, yang seharusnya melindungi hutan dan bertindak cepat atas laporan masyarakat, kok cuma hanya menjawab dengan alasan klasik berdalih tanggal merah. Saya menduga kuat bahwa mereka pelaku perambahan hutan mendapat perlindungan dari oknum aparat membuat aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan," tambah Julianto.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar