ROKAN HULU, Riauandalas.com- Maraknya aktifitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kabupaten Rokan Hulu diduga tanpa tersentuh hukum, Polres Rohul dinilai menutup mata atas menjamurnya mafia BBM Solar Bersubsidi, Berdasarkan informasi masyarakat, praktik penimbunan dilakukan dengan transaksi Jual- beli BBM Solar bersubsidi yang juga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitr jalan lingkar, Aktifitas penjualan gelap BBM Solar Bersubsidi terekam kamera warga, pada Sabtu, (31-1-2026) Pagi sekira Jam 07:30 WIB
Berdasarkan Informasi warga yang tak ingin wilayahnya di jadikan sarang mafia, Lantas awak media melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud, ternyata benar adanya bahwa Aksi curang ini dilakukan pada malam hingga shubuh dini hari Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri, Mereka menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol) kurang lebih membawa 5 sampai 7 nopol yang dipalsukan
Menurut informasi salah satu mantan pengatur kegiatan penimbunan solar bersubsidi berinisial FB menjelaskan, bahwa kegiatan mereka malam hari.
satu Armada truk Mithsubishi Colt Diesel modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun, Kegiatan dilakukan setiap hari dan waktunya malam hingga pagi dalam satu malam quota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4 Kl.,” ujar FB pada awak media
Sopir Kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut berinisial (IS) hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi ditimbun lebih dulu, Lalu dijual kebeberapa industri, Dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada sekitar 2 Km dari Mapolres Rohul tepatnya dibelakang Surau Suluk Syeh Ibrahim Kampung Baru Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
Sementara itu Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K.M.Si Melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.T.r.K, S.I.K, M.H saat dimintai keterangannya oleh awak media,mengatakan "Makasih infonya bg Kami cek " Tulisnya Singkat.
Para Awak Media Meminta Kepada Bapak Kapolda Riau & Bapak Direskrimum dan Kapolres Rohul, untuk segera mengambil sikap yang tegas untuk para Pelaku Usaha Ilegal BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar Ilegal, yang mana sudah merugikan negara serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia
sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000,(enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.” Pungkasnya
*Reporter : Alfian Tob*

0 Komentar