PELALAWAN, Riauandalas.com-Diduga salah seorang warga berdomisili di kota pekanbaru memiliki lahan perkebunan sawit lebih kurang 80 hektare didalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berlokasi di dusun mamahan jaya Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Lahan tersebut diduga belum di segel Satgas PKH pada titik koordinat 0.041746 S, 101.663284 E dan denda Administrasi diduga usia produksi kurang lebih 8 tahun.
Hal ini menjadi perhatian serius, Ketua Satgasus Tipikor Julianto " biarpun lahan kebun sawit masuk dalam kawasan hutan, tentunya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan harus tegak lurus untuk menertibkan dan di kembalikan ke fungsi hutan".
Apalagi perkebunan sawit masuk dalam Perhutanan Sosial melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Salah satunya LPHD Desa Pangkalan Gondai Kabupaten Pelalawan yang sudah keluar SK Perhutanan Sosial dengan nomor SK.1201/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 dengan luas lahan sesuai SK PPHD 9.210 Hektar dan Satgas PKH wajib di tertibkan ke Perhutanan Sosial bukan perkebunan sawit.
Biarpun desa tersebut mendapat SK (Surat Keputusan) akan tetapi denda Sangsi administrasi harus di jalankan, di tegakkan atau di tertibkan dan kan cukup lumayan sangsi administrasi tersebut masuk ke keuangan negara.
Sangsi administrasi yang wajib bagi pemilik kebun sawit didalam kawasan hutan berupa Denda Administrasi Denda dihitung dengan rumus: Denda = Luas Pelanggaran (Ha) x Jangka Waktu (Tahun) x Tarif Denda (Rp 25 juta/ha/tahun) sesuai PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Administratif.
Julianto juga menambah kan, tujuan negara membangun perhutanan sosial tersebut adalah di peruntukan masyarakat adat tempatan untuk menjaga dan melestarikan hutan adat, hutan desa bukan lahan desa di penjual belikan dan di alihfungsikan ke tanaman sawit.
Selanjutnya,bagi Penggunaan kawasan hutan untuk sawit tanpa izin pelepasan kawasan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Dan hak-hak untuk pengelolaan Hutan Desa diberikan untuk menjaga kelestarian hutan, bukan untuk di konversi menjadi perkebunan monokultur seperti sawit. Diakhiri Julianto Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau. (TIM)

0 Komentar