PEKANBARU, Riauandalas.com- Diduga Disinyalir Kades Tambang telah melakukan Pelangaran Undang Undang N0.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana tertuang pada pasal 17,18 dan 19.
Bukti kuat setelah ditemukan 3 foto copy surat di kantor Desa Tambang seperti.1.Surat tanah Reg No.516/ SKT/ X/ TB/ 2003, tertanggal 28 Oktober 2003. atas nama Yusri Hs.( surat tidak asli ket.mantan Sekdes M.Dhumro).
Foto copi surat Manipulasi mantan Kades Yusri Hs.tertanggal 15 Januari 2010 ( surat tanah telah duluan terbit 28 Oktober 2003).
foto copi pernyataan perangkat desa dan ninik mamak tgl 15 Januari 2010 dan 3 orang ninik mamak menolak untuk tanda tangan, 1.Abdullah Dt.Panduko Sindo .2.H.M.Isa Dt.Bijo Anso dan 3.Daut Dt.Kamajo)
LBH MKGR mayend RH Sugandhi Kartsubroto telah mengirimkan surat Laporan ke Bupati Kampar c/q Inspektorat atas tindakan Kades Tambang
Dan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Kampar dimungkinkan adanya unsur pidana dan minta audiensi ke DPRD Kab Kampar.
Ketiga surat tersebut belum sampai berita ini diturunkan belum ada respon terutama oleh Bupati Kampar.
Aidil Fitsen SH kuasa hukum pemilik tanah tidak hanya mengirim surat kepada atasan pejabat kades juga membuat surat laporan ke KSAD TNI bahwa pengawas pelaksana ( kodim 0313 KPR) tidak menjalankan fungsinya pada hal sudah mengetahui tanah bermasalah tetapi tidak segera menghentikan pelaksanaan pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di desa Tambang.Kec.Tambang Kab Kampar Propinsi Riau.
Faisal ST.Mantan Ketua DPRD dari Partai Gerindra mengatakan tanah diilayah Desa sangat luas kenapa tanah H.Zainal Arifin Dt.Mangku Suku Pitopang yang dijadikan Pengadaan tanah bangun Gedung KDMP ? Saya sangat tahu bahwa tanah tersebu telah dikuasai jauh jauh hari belum lagi ada kemedekaan sekitar tahun 1940 ( info dari orang tua saya H.Zulkarnain CV.Kampar Mas Danau Bingkuang).
Dapat disebut tanah turun menurun dari leluhur suku Pitopang.
Pada tahun 2010 juga pernah terjadi silang pendapat/ konflik antara pemdes dengan pemilik tanah saat pemdes akan lakukan pembangunan setelah kantor desa terbakar. inikan sejarah yang patut dijadikan pedoman bagi pemdes dan tidak lagi mengulangi kejadian serupa.Saya juga pernah dengar segelintir warga ( generasi muda) mengatakan itu adalah tanah aset desa tapi belum pernah lihat dokumennya sedangkan pemilik mempunyai surat surat tanah yang akurat.
Saya menyarankan lebih baik tempuh jalan musyawarah dengan mengikut sertakan tokoh masyarakat dan ninik mamak suku pitopang.Jika dapat kesepakatan tidak tertutup pemilik bersedia untuk menghibahkan dan janganlah semena mena terhadap hak orang lain. camkan lah itu kilahnya.
Musyawarah itu cara yang baik sebelum kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada pertanyaan resmi dari pihak desa dan pihak terkait .
(rilis/adek)**

0 Komentar