Zulfahmi Adrian : Awi Hanya Milik 1 Izin Gudang , Itu Sudah Mati
PEKANBARU, Riau Andalas.com – Terkait penyegelan 8 gudang milik Awi, yang di lakukan polisi pamong praja kota Pekanbaru Selasa (16/5). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru.
Saat ditemui Www.riauandalas.com Kamis (18/5) Zulfahmi Adrian , Membenarkan telah melakukan penyegelan 8 gudang milik AWI bersama tim gabungan di komplek Sentral Niaga Payung sekaki, Selasa kemarin.
“Diduga Gudang milik Awi tidak memiliki izin Tanda daftar Gudang ,dan melakuan penimbunan bahan sembako,saat ditanya tim gabungan, untuk itu tim masih mendalami informasi mendukung tentang tindakan Tim gabungan kemarin , untuk langkah -langkah selanjutnya.
“Ada pun indikasi soal penimbunan bahan pangan , tentu domainnya Disperindag,sedangkan Polisi pamong praja itu hanya terkait izin gudang saja, untuk itu masih dalam penyelidikan ,” kata fahmi.
Lanjutnya Fahmi, 8 Gudang sembako yang dimiliki AWI, hanya memiliki 1 izin saja sementara sisa nya tidak memiliki Izin, itu pun sudah mati .untuk itu kalau (AWI) masih menajutkan operasionalnya tentu harus melengkapi izinnya terlebih dahulu,”kata fahmi.
8 Gudang Sembako Milik Awi di Segel Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru
Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru tutup paksa dan menyegel 8 gudang Sembako di Komplek Sentral Niaga Soekarno Hatta , Payung Sekaki Selasa (16/5)
Informasi yang di Himpun Riauandalas.com, penyegelan gudang sembako yang di lakukan, oleh Tim Gabungan dari Disperindag , Sat Pol PP , Polisi , dan Camat Payung sekaki, diduga gudang yang di miliki (AWI) tidak memiliki izin Tanda daftar Gudang (TGD) dari ini Tim Gabungan langsung melakukan penututupan paksa dan peyegelan.
Dari pantuan riauandalas.com,Kamis (18/5) di komplek Sentral Niaga Soekarno Hatta payung sekaki Terlihat ada 8 gudang milik AWI masih terpasang garis polisi pamong praja kota pekanbaru.(Abadi)***