Hukum&KriminalLingkunganPelalawanPemerintahan

Warga Tiga Kecamatan Di Pelalawan Datangi Kantor-KLHK

PELALAWAN,Riauandalas.com – Terkait banyak nya pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan PT. Serikat Putra, terhadap area izin usaha HGU-nya. dan tidak adanya hubungan industiral antara pihak perusahaan dengan masyarakat, membuat banyak geram warga.

Amarah masyarakat terbukti pada tanggal 30-9-2018, puluhan utusan masyarakat tiga kecamatan yakni kecamatan Bandar petalangan, kec Bunut dan kerumutan, yang tergabung dalam Forum masyarakat Kelompok Tani (FMKT) yang di bentuk beberapa waktu lalu mendatangi sejumlah kantor kementrian di jakarta.

Puluhan warga yang di utus dari tiga kecamatan kabupaten pelalawan-Riau ini membawa sejumlah bukti-bukti Dosa dari pada kegiatan PT. Serikat Putra yang sudah berpuluh tahun menghisap sumber daya alam SDA, tanpa memperhatikan masyarakat yang menjadi korban nya.

Kedatangan puluhan masyarakat, di terima langsung oleh salah satu pihak kementrian lingkungan hidup dan kehutan KLHK yakni bapak Doni.

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui bpk Doni menerima puluhan masyarakat yang tiba dari kabupaten Pelalawan-Riau dan memastikan akan menindak lanjuti terkait aduan laporan masyarakat, secepatnya pak kita akan tindak lanjuti tukasnya serambi menenangkan puluhan warga yang datang.

Tokoh adat petalangan dan juga lurah yakni bapak Arifin yang menahkodai puluhan masyarakat, sangat menyesalkan sikap buruk PT. Serikat Putra, yang selama ini sudah merampas Hak kami.

Kepada media riauandalas.com tokoh adat petalangan ini mengungkapkan atas kedatangan mereka kebeberapa kementrian yang ada di jakarta.

Tegas saya sampaikan bahwa perusahaan PT. Serikat Putra sudah melanggar aturan dengan merampas Hak nenek monyang kami ketusnya dengan geram.

Sehingga kami mengambil kebijakan untuk menghadap dan melaporkan kebeberapa mentri. Tuntutan kami sangat jelas di empat poin ungkap pria paroh baya ini.

Yang pertama, bahwa di beberapa titik/tempat area perkebunan PT. Serikat Putra berada di luar Izin pelepadan kawasan hutan dari mentri kehutanan Nomor 919/Kpts-11/1991.

Yang kedua, Bahwa PT. Serikat Putra tidak memperhatikan dan memelihara usaha konservasi yang amanatkan oleh mentri kehutanan Nomor 919/Kpts-11/1991 diktum yang ke 5 hrf b.

Yang mana puluhan anak sungai sudah di hilangkan dengan mengubahnya menjadi kanal oleh tingkah busuk perusahaan PT. Serikat putra.

Yang ketiga, bahwa di dalam status HGU PT. Serikat Putra terdapat Lima desa dan Satu kelurahan, yang dampak nya sulitnya pembangunan di desa tersebut.

Dan yang ke empat, bahwa di dalam kawasan area Kegiatan HGU PT. Serikat Putra terdapat banyak kuburan nenek monyang kami, yang mana di atas kuburan tersebut di tanami pohon kelapa sawit.

Hal ini sudah beberapa kali kami sampaikan ke pihak PT. Serikat putra yang di provinsi namun tidak di tanggapi.

Sehingga membuat kami geram terhadap perusahaan Setikat putra.

“Tambahnya” selain ke pihak perusahaan PT. Serikat putra yang tergabung dalam Salim Grup, kami juga menyurati pihak Persiden, Kapolri, DPR RI, mentri Agraria, KLHK, Gubernur Riau, Kapolda, KLHK, DPR provinsi, dan juga dinas yang di kabupaten pelalawan, apabila perusahaan PT Serikat putra tidak menunjukkan sikap positif, terkait hal ini tiga kecamatan yakni kecamatan Bandar petalangan, bunut, kerumutan siap untuk turun kejalan, ini adalah ultimatum kepada perusahaan Serikat putra selambat-lambatnya dua minggu(gom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *