Hukum&KriminalRohil

Tim Opsnal Polsek Bangko,Berhasil Menciduk Tiga Pelaku Pembunuhan Ridwan.

20160722_112711-1
BaganSiapiApi Riau Andalas Com-Pasca kasus pembunuhan Ridwan(38), warga jalan rintis, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir. semalam kamis 21 Juli 2016, meninggal dunia(MD)
akibat terkena tusukkan sebilah pisau badik. kini pelakunya sudah tertangkap oleh hasil gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bangko,sejumlah tiga orang, yang mana diantara pelaku tindak pidana penganiayaan itu, adalah merupakan hubungan  bersaudara, Zulfikar alias Fikar(31), Rafi Yanto alias Rafi adik kandung dari Fikar, Aswan alias Uwar paman dari mereka berdua.

Hal itu dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis,Sik,MH, melalui Kapolsek Bangko, Agung Triadi Sik, ketika melakukan Konferensi pers bersama wartawan Jumat,22 Juli 2016, diaula kantornya,

Dikatakanya, bahwa awal mulanya peristiwa itu terjadi kamis 21 Juli 2016, sekitar pukul 16,00,Wib, saat sikorban sebelumnya telah meminjam satu unit(1)sepeda motor milik pelaku bernama Zulfikar alias Fikar(31) selama empat hari dengan tujuan menyemput istrinya diparet sembilan(9).lalu  timbul lah masalah memuncak, sehingga terjadi perkelahian diantara mereka, di karnakan penjanjian sikorban dan pelaku cuma satu hari sepeda motor dipinjam.

“Disaat sikorban dan pelaku cekcok mulut, tiba tiba datang adik dan paman pelaku memanggil Ridwan keluar dari rumah, Mendengar panggilan itu Ridwan keluar , namun begitu sampai di depan pintu rumah langsung di pegang oleh Uwar,sedangkan Rafi naik dari kursi samping rumah sambil menusukkan badik mengenai punggung korban,” kata kapolsek.

Agung mengatakan, bahwa kejadian itu, seorang saksi warga setempat melihat langsung teriak minta tolong, namun pelaku tersebut  langsung melarikan diri  meninggalkan tempat kejadian perkara(TKP). Ridwan, sempat dilarikan ke rumah sakit RSUD Pratomo Bagansiapiapi untuk melakukan perawatan medis, akan tetapi nyawanya tidak  tertolong lagi.

“Kasus ini tiga tersangka sudah ditetapkan, mereka dikenakan tindak pidana pasal 340 Jo 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,tersangka dan barang bukti(BB) berupa sepeda motor dan sebilah pisau badik sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,tegas,”Kapolsek***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *