Hukum&KriminalRohil

Sat Reserse Narkoba Polres Rohil Belender Barang Temuan Narkoba Seberat 7.728,74 Gram.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com  -Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil menggelar Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu seberat 7.728,74 Gram dari hasil temuan laporan masyarakat, di Kantor Sat Res Narkoba Polres Rohil,Senin (16/11/2020) Sekira Pukul 14.30 WIB.

Pemusnahan ini mewakili Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk yang memerintahkan langsung Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa,S.I.K, MH berserta KBO Iptu Ediwar di saksikan dari Kejaksaan Pak Maruli SH, sedangkan dari Pengadilan Negeri Pak Erif Erlangga SH, Tokoh Masyarakat Penghulu Teluk Berembun Rusmadi serta Dedi Wahyudi beserta Anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu temuan masyarakat itu juga dilakukan secara bersama sama dan di tuangkan dalam berita acara pemusnahan dengan cara di blender dan di campur Vixel lalu di buang ke SafetybTank.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa,S.I.K MH diungkapkan Oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH penemuan BB Sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sedang mencari rumput pada Senin (19/10/2020) lalu.

“Peristiwanya Sekira Pukul 20.00 WIB, saat itu menemukan 2 tas ransel warna hitam dan biru di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Teluk Bermbun Kecamatan Tanah Putih Rohil,”Katanya Selasa 17 November.

Kata Juliandi, atas temuan tersebut warga yang menemukan langsung menghubungi anggota Polsek Tanah Putih dan kemudian melakukan pengecekan di TKP dengan cara di keluarkan 1 bungkus berbentuk segi 4 yang di duga Narkotika jenis Sabu.

“Kemudian barang tersebut di bawa ke Polsek Tanah Putih dan ternyata di dalamnya berisi 8 bungkus dengan rincian 7 bungkus berwarna hijau 1 bungkus berwarna coklat,”Jelasnya.

8 bungkus barang temuan tersebut lanjut Juliandi bawa ke Sat Reserse Narkoba Polres Rohil untuk dilakukan penimbangan di Penggadaian Cabang Dumai di peroleh berat bersih seberat 7.981,49 Gram atau Lebih kurang 8 Kilo Gram.

“Dari total berat bersih tersebut disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Bid Labfor Polda Riau sebanyak,252,75 Gram,setelah sebelumnya disisihkan diperoleh berat bersih untuk pemusnahan dengan berat total adalah 7.728,74 Gram,”Imbuhnya.

Kasubbag Mengatakan, dari setiap bungkus diambil sampel dan di bawa ke Bidlabfor Polda Riau, namun dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Riau 8 sampel benar narkotika golongan 1 jenis Methamphetamina.

“Tersangka masih dalam lidik,dan akan terus Kita kejar,sementara 7.728 Gram Sabu ini Kita musnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status barang sitaan narkotika dari kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan nomor B-1315/L.420/Enz.I/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dan 2.52 Gram untuk Sample.”Terangnya.

Juliandi menambahkan tranparansi pemusnahan barang temuan Narkoba jenis Sabu itu disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat dan istansi terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rohil.

Dia berharap untuk memberantas narkoba ini bukan hanya tugas Polisi saja melainkan harus bersama-sama.

“seperti masyarakat Kita ini mereka memberikan informasi berharga barang temuan Narkotika jenis Sabu yang sudah menyelamatkan jutaan masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba ini,”Tegasnya.

Kedepan kata Juliandi wilayah Rohil peredaran narkoba dapat di berantas. Dia meminta pihaknya tidak boleh tutup mata untuk memberantasnya harus bersama – sama menyelamatkan generasi penerus bangsa ini dari pengaruh penyalahgunaan narkoba,”Pungkasnya.(Said)***