Tidak terbukti, kasus Obligasi Bank Riau Kepri Tahun 2011 Sebesar Rp 500 Miliyar, Dihentikan Kejati Riau
PEKANBARU, Riau Andalas.com – Dugaan kasus Obligasi Bank Riau Kepri tahun 2011 sebesar Rp 500 miliyar , Akhir Kejati Riau hentikan Kasus tersebut. dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana tersebut
Ini diungkapkan oleh Asisten pidana Khusus Kejati Riau , Sugeng Riyanta SH, MH saat di temui Pekanbaru Mx Senin (22/5) “ini sudah di hentikan ,Ujarnya saat dilansir koran Pekanbaru Mx Selasa( 23/5)
Lanjut, Sugeng Riyanta SH, MH ,” Penghentihan kasus tersebut setelah pihak kejati melakukan gelar pekara.hasilnya, kasus itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ditemukan unsur kerugian Negara oleh korporasi tersebut .
Kejati Riau sudah minta untuk para ahli melakukan pemeriksaan, tapi ada pihak yang melawan hukum.
“Adanya dugaan peyimpangan obligasi Rp 500 milyar bank riau kepri,karna ini di laporkan salah satu LSM kejati Riau, penerbitan obligasi berjangka waktu lima tahun yang bartujuan ekspansi kreridit perseroran.
Seiring bejalannya waktu penerbitan obligasi itu diduga di selewengan kan nilai kerugian mencapai Rp.24,5 milyar
Indikasi peyimpangan yakni, menetapkan suku bunga kredit di bawah suku bunga/biaya (cost of fund). Bunga sudah jatuh tempo senilai Rp 260 milyar ,sedangkan bunga yang dibayarkan Rp 156 Milyar dengan 12 kali angsuran.
Hal itu merupakan pelangaran atas SEBI No .6/15/dPN/ Tanggal 31 Maret 2014 dan dicabut dengan SEBI Nomor 13/26/DPNP/Tanggal 30 Novembaer 2011 perihal perubahan SEBI No 13/8 tentang uji kemampuan dan kepatutan