Berita utama

Terungkap, Pilkades di Lingga Tiga Warga Paluta Ikut Nyoblos

Rapat Penyelesaian Pilkades Lingga Tiga

Labuhanbatu,Riauandalas.com-

Pemilihan calon kepala desa lingga tiga, kecamatan Bilah Hulu, kabupaten Labuhanbatu yang terjadi pada tanggal 28 desember 2019 dipersoalkan warga.

Pasalnya banyak warga beda Kabupaten ikut mencoblos, padahal hak suara setiap warga negara hanya 1 saja. Jika sudah terdaftar di Padang Lawas Utara, maka hak suaranya hanya bisa dipakai disitu, tidak bisa digunakan di Kabupaten lain.

Menyikapi hal tersebut, Sumarno warga desa lingga tiga, dusun lingga tiga II, angkat bicara, beliau menjelaskan bahwa banyak warga desa karang anyar, kecamatan dolok sigompulon, kabupaten padang Lawas utara yang memilih sewaktu pemilihan kepala desa lingga tiga kemarin.

Saya lihat langsung Gotri, dermawan, dan yang lainnya mencoblos datang ke TPS (tempat pemungutan suara), dia itu kan orang kabupaten Padang Lawas Utara, dan mereka terdaftar di KPU Padang Lawas Utara. Kok dikasi nyoblos, ada apa ini dengan panitia.

Adapun dasar hukum pemilihan kepala desa telah diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014, Permendagri nomor 65 tahun 2017 dan peraturan daerah kabupaten labuhanbatu nomor 4 tahun 2017.

Menanggapin permasalahan ini, kadis PMDK bapak Abdi Jaya Pohan SH. Mengatakan apabila ada datanya, silahkan ajukan kepada kami. Hal tersebut disampaikan beliau pada hari senin tanggal 27 Januari 2020 diruangan rapat Bupati Labuhanbatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *