Berita utama

Seluas 16,500 Hektar Lahan Eks PT Asam Jawa Grup Segera Kembalikan Ke Masyarakat

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Lahan Eks PT Asam Jawa Grup Seluas lebih kurang enam belas ribu lima Ratus (16,500) Hektar Adalah lahan kawasan hutan lindung.

Diantaranya PT Asam Jawa Seluas 4,000 Hektar, PT Sapta Karya Damai 10, 000 Hektar, PT Asam Baru Sawit Sejahtera 2000 Hektar Dan PT Palma Inti Indah Raya Seluas 500 Hektar.

Sebelumnya Lahan Seluas enam belas Ribu lima ratus Hektar yang terdiri Dari Tahun 2004 itu Tidak dibenarkan oleh Bupati Rokan Hilir Wan Thamrin Hasym lantaran masih dalam kawasan hutan lindung.

Seperti PT Asam Jawa Pembatalan itu berdasarkan keputusan Bupati Rokan Hilir No 358/TP/ 2004 Tanggal 29 Desember 2004.

PT Sapta Karya Damai Pembatalan lahan itu Berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir No 359/TP/ 2004.

PT Asam Baru Sawit Sejahtera Pembatalan Lahan Itu Berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir No 360/TP/ 2004.

Sedangkan PT Palma Inti Indah Raya Pembatalan lahan untuk tidak melakukan beraktivitas berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir No 361/ PT/ 2004.

Hal itu disampaikan oleh tokoh Pemuda Kubu, Kabupaten Rokan Hilir Zulpakar SE, M.SI Kamis 17 Juni 2021, Sekira Pukul 17,30 WIB Dibagan SiapiApi.

Dikatakan Zulpakar Setelah Bupati Rokan Hilir Wan Thamrin Hasym membatalkan Izin lokasi untuk perkebunan PT Asam Jawa, Maka PT Asam Jawa pun Menghentikan Semua aktivitasnya untuk melakukan perkebunan dikawasan hutan lindung itu.

Sayangnya ada beberapa oknum mengambil lahan Eks PT Asam Jawa itu dijadikan perkebunan, padahal jelas jelas Bupati Rokan Hilir Sudah membatalkan dikawasan Hutan Lindung itu tidak boleh melakukan aktivitas.

“Tapi mereka tetap saja melakukan aktivitas Dengan membuka perkebunan besar besaran, dan ini diketahui oleh camat dan kepala Desa,”Imbuhnya.

Lanjutnya yang lebih mirisnya kepala desa berani mengeluarkan SKT/SKGR Kepada Oknum oknum pengelola lahan kawasan hutan lindung itu. Padahal mereka sudah mengetahui surat pembatalan dari Bupati Rokan Hilir Dimana Saat itu Bupatinya adalah Wan Thamrin Hasym.

“Saya Berharap lahan Eks PT Asam Jawa ini dikembalikan Kenegara atau Ke Pemda Rokan Hilir agar dapat dimanfaatkan Masyarakat Tempatan,”Tegasnya.

Zulpakar menambahkan persoalan Lahan Eks PT Asam Jawa itu Sudah disampaikannya kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong Bersamaan Dengan Persoalan Plasma PT JJP Pada Hari Sabtu 12 Juni 2021, Kemaren.

Menurutnya Bupati Rokan Hilir Yang baru terpilih ini akan memanggil Pihak Pihak terkait dengan Persoalan Lahan Eks PT Asam Jawa Yang Berlokasi Di Kepenghuluan Teluk Piyai, kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Dan Kepenghuluan Sungai Daun.

“Hal inisudah kita sampaikan kepada Bupati kita, Beliau Sangat tanggap Sekali dalam persoalan ini, mudah mudahan pihak terkait akan dipanggil Bapak Bupati secepatnya”Ungkapnya.

Dia juga meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghentikan semua aktivitas  Oknum Oknum Yang Membuka lahan perkebunan Dikawasan Hutang lindung tersebut Dan Diserahkan Ke masyarakat Tempatan.

Selain itu Zulpakar juga segera mungkin menyerahkan seluruh dokumen yang berkenaan dengan PT Asam Jawa Ke Bupati Rokan Hilir.

“Dan saya yakin persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik apa bila niat kita bertujuan untuk Membangun Rokan Hilir Yang Kita Cintai Ini,”Pungkasnya.(Said)***