Hukum&KriminalRohil

Tersangka Diduga Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu shabu Diciduk Jajaran Polres Rohil

2016-08-21_18.31.05
Bagan SiapiApi Riau Andalas Com- Saipul alias Ipul Bin Supardi(21)salah satu dari warga Jalan Durian Desa Bantaian Baru Kecamatan Batu Hampar ditangkap Jajaran Polres Rohil lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika sejenis shabu shabu.

Saipul saat ditangkap jajaran Polres Rohil ditemukan barang bukti (BB)narkotika sejenis shabu shabu dari tangannya,1 (satu) Paket Plastik Warna Bening Yang Berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu.1 (satu) Buah Alat Hisap Shabu-shabu Yang Terangkai Dengan Botol Air Mineral Merk Aqua Ukuran Besar. 1 (satu) Buah Kaca Pirex Yang Didalamnya Terdapat Sisa Narkotika Jenis Shabu-shabu.dan 1 (satu) Unit HP Merk MITO Warna Hitam Dengan No. 0822-8538-6866.
hingga 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 Warna Kombinasi Hitam Silfer Dengan Nopol. BK 6898 MAL.

Informasi ini dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIk,Melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,minggu 21 Agustus 2016 kepada Riau Andalas Com lewat via selulernya.Dikatakannya,terkait penangkapan tersangka tempat kejadian perkara(TKP)nya adalah di rumah saudara Izul Didekat Ram BS Di Jalan Lintas Rimba Melintang-Bagan Siapiapi Desa Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

“Penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/110 /A/ VIII/ 2016 / Rıau / Polres Rohil / Sat Narkoba hari Selasa Tanggal18 Agustus 2016 Sekira jam 17.30 Wib.”tuturnya.

Pangeran menjelaskan, dengan Uraian Kejadian tersebut adalah
Dari Informasi Masyarakat yang Diketahui Dirumah saudara Izul didekat Ram BS Di Jalan Lintas Rimba Melintang Desa Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang,sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu,namun Atas Informasi Tersebut Pada Hari Kamis 18 Agustus 2016 Sekira Jam 17.30 Wib,langsung Dilakukan Penangkapan terhadap seorang terlapor dari sebuah rumah milik saudara  Izul, selanjutnya, Dilakukan Penggeledahan Terhadap Terlapor Yang Mengaku Bernama Saipul alias Ipul Bin Supardi.dari hasil Penggeledahan Tersebut Ditemukan Barang Bukti Seperti Diatas.

“Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti di Bawa ke Mako Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut.”kata,pangeran***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *