Bisnis&EkonomiKampar

Terkait pembebasan tagihan listrik Subsidi

PLN ULP Bangkinang Masih Menunggu Keputusan Pusat

KAMPAR, Riauandalas.com – Kepala PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangkinang, Asmardi menyatakan masih menunggu Regulasi dan aturan terkait kebijakan pemerintah untuk pembebasan pembayaran listrik subsidi,ujarnya di Bangkinang Khamis 02/04/2020.

“Perlu mekanisme pengaturan lebih lanjut sesuai arahan pusat. Kita masih menunggu Regulasi dan aturan pimpinan yang akan diberlakukan,” kata Asmardi didampingi survervisor pelayanan pelanggan, Ade Pratama Saputra.

Saya belum bisa bicara banyak akan hal ini,. “Apa yang menjadi keputusan pimpinan itu yang akan kita jalankan,” ujarnya

terkait kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 volt ampere dan dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Untuk wikalah Kabupaten Kampar ada 3 Unit Layanan Pelanggan (ULP) yaitu, ULP Bangkinang, ULP Kampar dan ULP Lipat Kain.

Sebelumnya, PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo.(am).