Andalas

Telantarkan Istri & Anak,  Oknum Polisi di Labuhanbatu Disidang Kode Etik

Labuhanbatu,Riauandalas.com-

 

Aiptu RS Oknum Polisi bertugas di Polres Labuhanbatu terpaksa menjalani sidang kode etik oleh Propam Polres Labuhanbatu, Kamis (20/2/2020). Pasalnya, RS dilaporkan istrinya berinisial RD atas laporan perzinahan, penelantaran istri dan anak.

 

Ditemui usai sidang,  RD menceritakan kronologis hancurnya rumah tangga yang telah dibinanya sejak tahun 2005 itu. Dimana, pada tahun itu, dirinya masih bertugas di Medan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan suaminya bertugas di Mako Brimob di Sumatera Barat. Saat itu, RS kerap berulang kali untuk menemui suaminya walau sedang dalam keadaan hamil. 

 

“karena jarak kami jauh, maka suami saya meminta agar dipindahkan ke sumatera utara kota tebing tinggi,  dengan alasan agar dekat dengan keluarga,”ungkap RD. 

 

Namun,  pada tahun 2012 yang lalu, RD mendapatkan laporan dari seorang pria berinisial RJ. Dimana saat RJ menyampaikan bahwa istrinya berselingkuh dengan suaminya. Mendengar hal itu,  sontak ibu dua anak ini, marah atas tuduhan itu. Tetapi, RS penasaran, akhirnya mengkroscek info tersebut. 

 

“langsung saya cek ke tebing tinggi dan ternyata info itu benar, “ucapnya sambil melap air mata di pipinya.

 

Atas kejadian itu, akhirnya RS dibujuk oleh keluarganya agar memaafkan suaminya, dengan alasan mempertimbangkan kondisi anaknya. 

 

“saat itu,  suami ku minta agar aku dan dia pindah ke kabupaten labuhanbatu,  alasannya biar bisa berpisah dari selingkuhannya, dan akhirnya ku setujui,” ujar RS. 

 

Meski mereka telah pindah tugas ke Kabupaten Labuhanbatu, namun pada tahun 2017, RS kembali mendapat kabar bahwa suaminya masih berhubungan dengan selingkuhannya.  Bahkan, dirinya mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah sirih pada tahun 2015.

 

“hati siapa yang gak hancur,  suamiku menikahi selingkuhannya.  Padahal, selama kami di labuhanbatu, suami ku jarang memberi nafkah ,”ucapnya dengan nada sedih. 

 

Karena tidak tahan,  akhirnya RS melaporkan suaminya ke Polres Labuhanbatu hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Tetapi, suaminya hanya divonis 2 bulan 15 hari penjara. 

 

“hukumannya sangat ringan,  makanya hasil vonis itu ku laporkan kembali ke Propam Polres Labuhanbatu,  agar suami ku dipecat dari institusi Polri,”katanya dengan nada geram. 

 

Selain itu, RD meminta kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara agar memberikan keadilan kepada dirinya dan anak anaknya.  Sebab, dirinya menilai, suaminya sudah tidak layak lagi menjadi seorang penegak hukum.

 

“saya mohon kepada Pak Kapolri dan Pak Kapolda sumut agar memecat suami ku dari polisi.  Karena suamiku sudah mencoreng nama baik institusi Polri dan telah melanggar hukum,”pintanya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *