Hukum&KriminalRiauRohul

Simpan Senjata Api Rakitan, Bandit Jalanan Dibekuk Polsek Rambah Hilir.


ROKAN HULU, Riauandalas.com  – Jajaran Polsek Rambah Hilir  Polres Rokan Hulu membekuk pria berinisial DMS  (37 th) karena memiliki senjata api rakitan  ilegal. Ia ditangkap di Jalan lintas pasir pengaraian Dalu Dalu saat akan melarikan diri ke Kebun Karet milk warga Desa Rambah kecamatan Rambah Hilir, kabupaten Rokan Hulu, Senin (15/10/2018). Pagi.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono mengatakan, awalnya Aiptu Juller anggota Polsek Rambah Hilir di telfon oleh Personil Satlantas Polres Rohul,yang mengimformasikan bahwa telah telah terjadi tabrak lari yang dialami oleh Personil Polsek Tambusai,mendapatkan informasi tersebut,beberapa personil Polsek Rambah Hilir mendadak melakukan Razia di depan kantor Polsek Rambah Hilir

Tak seberapa lama berselang tepatnya pukul 07 50 WIB mobil Merk Mitshubishi  jenis L 300 Pick up  mendadak berhenti berkisar‎ jarak 200 meter dari Mapolsek,karna dinilai mencurigakan kemudian anggota kepolsian mendekati mobil tersebut, Melihat ada polisi yang datang, dua orang yang berada di dalam mobilpun lari tunggang langgang ke dalam kebun karet dengan membawa tas sandang berwarna hitam” ujar Nanang.

Merasa aneh dengan gelagat kedua pria tersebut lalu personil polsek Rambah Hilir melakukan pengejaran dengan dibantu oleh warga setempat,dalam aksi kejar kejaran antara aparat kepolisian dan Bandit Jalanan dikebun karet  tersebut,pada jam 08 30 WIB, seorang dari dua Bandit tersebut yang mengaku bernama Dwi Manunggal Sawiji, pria kelahiran  Solo (Jawa Tengah)  beralamat di Rt 001 RW 006 Desa pinang Sebatang timur,Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berhasil di bekuk aparat kepolisian dan selanjutnya digelandang ke Polsek Rambah Hilir,”imbuhnya.

“Selanjutnya tim yang dimpin oleh kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani dan di back up dari Tim opsnal Polres Rohul langsung bergerak cepat untuk memburu dan melakukan Penyisiran terhadap seorang pelaku lainya yang sempat kabur,Pada pukul 10 30 WIB,disana Tim‎ berhasil menemukan sebuah tas warna hitam yang diduga milik  tersangka DMS.

Saat isi tas diperiksa  ditemukan satu pucuk senpi Rakitan ilegal jenis Revolver dengan empat amunisi aktif dan satu pucuk senjata air sofgun dan 10 butir peluru serta beberapa kunci T,‎dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa tas dan seluruh isinya adalah miliknya,‎” Jelas Nanang

‎Dalam kasus ini, polisi masih memburu teman DMS dan telah mengamankan satu buah tas warna hitam merk zegari, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat amunisi kaliber 38 dan satu buah senjata Airsofgun Berserta 10 butir peluruny,4 buah kunci leter T berikut empat anak mata kuncinya,tiga buah obeng,dua buah kunci L,satu helai Masker,dan satu bungkus obat anti nyamuk soffel.
Kini DMS dan barang buktinya telah di amankan ke Maposek Rambah Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,pelaku akan di jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun Penjara “Pungkasnya.

***( Alfian tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *