Hukum&KriminalRohil

Satnarkoba Polres Rohil Kembali Ciduk Bandar Narkoba Di Bagan Sinembah.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com —  Tim Satnarkoba Polres Rokan Hilir, meringkus seorang pelaku bandar narkotika jenis Shabu plus daun ganja kering, Di Kecamatan Bagan Sinembah.

Pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika itu diringkus oleh petugas, sebut saja inisial MJ (48) lagi asyik menunggu pelanggan datang ke rumahnya untuk belanja yang berada DiJalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Berdasarkan informasi Ini, Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku narkotika.

Dia menjelaskan, Kronologis penangkapan pelaku tepatnya hari Selasa 03 November 2020 pagi, karena masyarakat yang sudah mulai resah lalu menginformasikan bahwa di salah satu rumah ( rumah tersangka.red) diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,”katanya saat di konfirmasi melalui keterangan rilis Kamis 05 November 2020.

Dikatakan Juliandi, sekira pukul 11.00 Wib tim langsung menuju target operasi, disitu terlihat seorang lelaki yang sedang duduk di belakang rumah tersebut, namun, Ketika tim mendatangi seorang lelaki tersebut, lelaki tersebut langsung membuang 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat berwarna hitam.

“Setelah di periksa ternyata berisikan 28 (dua puluh delapan) plastik bening berbagai macam ukuran yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,”Jelasnya.

“Setelah petugas melakukan interogasi kepada lelaki tersebut mengakui bahwa wadah tersebut adalah miliknya. Bahkan laki laki itu juga mengakui yang mana sebelumnya jumlah keseluruhan 100 bungkus plastik, namun sudah terjual sekira 72 bungkus”

“Selanjutnya, setelah itu dengan disaksikan oleh RT setempat dan beberapa warga setempat, dilakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan dalam kantong terlapor 1(satu) unit hp merek Nokia warna biru dan 1 (satu) unit hp merek LUNA yang berisi beberapa pesan terkait penjualan sabu – sabu,”Tambahnya.

Kata Juliandi, Kemudian, kembali di lakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan di dalam lemari berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah RP.1000.000 ( Satu juta rupiah). berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan 1 hari sebelumnya dengan total sekira Rp.8 juta. Namun Rp.7juta telah di kutip oleh rekannya berinisial WD (DPO).

“Setelah itu, ditemukan tergantung di dinding rumah berupa 2  (dua) buah kantong plastik warna hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam putih, didalamnya terdapat 2 (dua) unit timbangan digital 1(satu) buah, buku notes dan beberapa plastik bening berkelip merah, 2 buah sendok untuk mentakar narkotika jenis sabu, dan 1(satu) buah kantong berwarna hitam berisikan bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis Daun Ganja Kering,”Terangnya.

Diulaskannya lagi, Setelah dipertanyakan kepada terlapor, terlapor mengakui barang-barang (BB) yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya, “setelah itu terlapor dan barang bukti (BB) sabu dengan berat kotor 12,6 gram serta barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor  6,5 gram dibawa ke Polres Rohil untuk melakukan penyidikan perkaranya lebih lanjut,” pungkas AKP. Juliandi. ( Said)****