NasionalPemerintahanRiau

Riau Jadi Contoh Provinsi Rendah Karbon di Indonesia


PEKANBARU,Riauandalas.com- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI tetapkan Provinsi Riau sebagai provinsi percontohan rendah karbon di Indonesia. Hal tersebut sesuai keseriusan Riau yamg komit menanggapi permasalaham duni yang tertera dalam RPJMD.

Penetapan itu juga dituangkan dalam nota kesepahaman antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Pemerintah Provinsi Riau. Selasa (14/1) di Bali.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, sangat bangga dengan hal tersebut karena akan menjadikan support bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk terus serius menanggulangi permasalahan dunia saat ini sesuai yang tertuang dalam misi ke 2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau tahun 2019-2024. Yakni mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Syamsuar juga mengatakan, jika misi ini juga dijabarkan dalam tujuan pembangunan, yakni mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan atau yang dikenal dengan Riau Hijau. Komitmen Pemprov Riau ini menjadi awal inisiatif untuk menjadi salah satu provinsi percontohan rendah karbon di Indonesia.

“Melalui penandatanganan nota kesepahaman Pembangunan Rendah Karbon antara Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, diharapkan bisa membuka jaringan kerjasama kemitraan yang positif dalam melakukan rencana perbaikan yang lebih hijau di masa mendatang,” ungkapnya.

Upaya yang telah dilakukan, sambung Syamsuar, antara lain rehabilitasi dan reboisasi lahan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui embung dan kanal bloking (water management) di kawasan gambut, pengawasan kawasan hutan, peningkatan kesadaran masyararakat dengan pembukaan lahan tanpa bakar, penegakan hukum, pemanfaatan lahan gambut untuk ketahanan pangan dan tanaman ramah lingkungan, biomassa menjadi sumber energi dan pengelolaan sampah.

“Pembangunan rendah karbon merupakan salah satu kebijakan Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim. Pembangunan rendah karbon ini juga tak hanya menjawab permasalahan lingkungan, tapi juga dapat mendorong percepatan ekonomi daerah,” jelas Syamsuar.

Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Riau nomor 360/BPBD/385 tentang Antisipasi dan Kewaspadaan Dini Potensi Karhutla dan Membentuk Satgas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan Ilegal di Provinsi Riau melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.1078/IX/2019 sebagai langkah kongkrit pembangunan rendah karbon di Riau.(dre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *