PemerintahanRohul

Agar Masjid Agung Rohul, Bisa Terurus Dengan Baik, Kabag Kesra Akan Berkantor Disana

ROKAN HULU,Riauandalas.com – Masjid Agung Islamic Centre (MAIC) Rokan Hulu (Rohul) tahun 2015 ditetapkan sebagai Masjid Paripurna terbaik 1 tingkat Nasional. Kini masjid yang jadi ikon Negeri Seribu Suluk menjadi perhatian baik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun masyarakat Rohul,

Agar masjid Paripurna Nasional terbaik 1 itu bisa terurus dan terjaga dengan baik, mulai awal tahun 2020 ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat daerah (Setda) Rohul berkantor dan melaksanakan aktifitasnya sehari hari di MAIC Rohul.
Itu hasil rapat pengurus MAIC Rohul, Selasa (14/1/2020), dipimpin Asisten II, M.Ruslan juga Ketua Harian MAIC Rohul, mewakili Ketua Umum MAIC Rohul Abdul Haris juga Sekda Rohul, serta pengurus MAIC Rohul lainnya.

“Ini sebagai tindak lanjut perintah langsung Bupati Rohul H. Sukiman, agar bisa melaksanakan evaluasi dan perencanaan pengelolaan MAIC Rohul diawal tahun 2020. Untuk pengelolaan masjid kedepannya akan lebih baik,” kata M.Ruslan.

M.Ruslan menambahkan, evaluasi itu menunjukkan keseriusan Pemkab Rohul dalam mengelola dan mengurus Masjid Agung disamping mengingatkan ke pengurus juga merencanakan langkah langkah kedepan.

Selama ini, MAIC Rohul sudah dikunjungi ratusan ribu pengunjung, baik itu pengunjung dari  Rohul, Provinsi Riau, provinsi tetangga bahkan sampai ke Pulau Jawa. Malahan sudah tercatat 7 negara tetangga yang telah datang berkunjung ke MAIC Rohul.

“Sehingga diharapkan kedepannya, pemeliharaan dan penjagaan MAIC Rohul akan lebih fokus bersinergi dengan pengurus MAIC Rohul. Di tahun 2019 MAIC mendapat Destinasi halal 1 tingkat Provinsi Riau, juga sudah memiliki sumber pendanaan sejak tahun 2019,”

“Dengan memfungsikan Menara MAIC Rohul dan sudah menghasilkan PAD rata-rata Rp1 juta per harinya. Untuk peningkatan PAD Rohul
berbagai kegiatan bertujuan menghidupkan MAIC Rohul,” ucap M.Ruslan.

MAIC Rohul yang berdiri megah  merupakan lambang kebanggaan Kabupaten Rohul sebagai daerah yang berjuluk Negeri Seribu Suluk, itu diatur melalui Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Rohul sebagai Negeri Seribu Suluk. Diperkuat dengan Peraturan Daerah tentang Masjid Paripurna Kabupaten Rohul.***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *