Berita utamaPemerintahanRiau

Reses Dewan, 75 Persen Aspirasi Masyarakat Masih Terkait Infrastruktur

Jalan berlobang di Simpang Tugu Songket
Jalan berlobang di Simpang Tugu Songket

PEKANBARU, Riau Andalas.com— 65 Anggota DPRD Riau, gesah pelaksanaan reses pertama 2016. Hasil sementara dari pelaksanaan reses tersebut, penampungan aspirasi masyarakat masih tinggi pada tingkat infrastruktur. Terutama infrastruktur jalan dan drainase.

Tingginya permintaan masyarakat terkait infrastruktur jalan dan drainase tersebut, hampir merata di setiap kabupaten/kota. Diantaranya Kota Pekanbaru kampar dan Rohul. Dimana permasalahan utama yang dikeluhkan masyarakat itu terkait bajir yang penyebabnya berada pada ifrastruktur dranase yang tidak berjalan maksimal.

Menurut Anggota Komisi D DPRD Riau Mansur, dari lima titik reses yang diselenggarakan, 4 diantaranya merupakan daerah rawan banjir, yang setiap tahun sudah menjadi langganan banjir. Seperti yang berada di Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai dan Labuh Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang sampai saat ini masih menjadi langganan tetap terendam banjir.

“Kita sudah lihat lansung lokasinya, untuk itu kita akan prioritaskan bantuanya,” kata Mansyur.

Diakuinya, memang pembangunan itu merupakan kewenangan Kota Pekanbaru. Tapi kita sudah koordinasikan dengan pihak kota, jika bantuanya kedepan akan kita salurkan melalu bantuan keuangan (Bangkeu). Karena permasalahan yang dihadapi masyarakat ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk segera menuntaskan.

“Kita sangat prihatin dengan masyarakat,
Bahkan diantara mereka ada yang menyampaikan tidak bisa tidur karena terendam banjir. Untuk kita harus perjuangkan aspirasi mereka ini,” ujarnya.

Selain itu, kata Politisi PKS ini, ia juga menghimbau masyarakat untuk memilih tempat tinggal kedepan agar lebih hati-hati lagi dalam memilih dan jangan hanya tergiur harga murah. Karena akibatnya seperti yang terjadi saat ini, rawan banjir dan lainya. Terutama lingkungan perumahan yang sesharusnya tanggung jawab pihak pengembang.

“Kita tidak bisa masuk memberikan bantuan untuk perumahan, karena ada aturannya. Kecuali perumahan itu sudah lepas dari tanggung jawab pihak pengembang,” paparnya.

Sedangkan untuk aturan tersebut, jelasnya, ia juga belum mengetahui secara rinci batas waktu tanggung jawab pengembang. Namun ia akan mencari solusi dan mengkoordinasikan dengan pihak pengembang. Agar pembangunan kawasan perumahan tersebut juga bisa diberikan bantuan.

“Dia ada aturanya, kalau tidak salah tanggung jawab pengembang itu sampai 5-10 tahun baru bisa diserahkan pada pemerintag. Yang pasti kita akan pelajari aturan itu sejauh mana,” kata tutur Mansyur. (Dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *