Bisnis&EkonomiHukum&KriminalPelalawan

Putusan Mahkamah Agung Berkuatan Hukum tetap (MA) terkait Sengketa lahan PT.PSJ vs PT.NWR seluas 3.323 Ha.

PELALAWAN, Riauandalas.com – Dengan telah dikeluarkan putusan oleh Mahkamah Agung berkuatan Hukum tetap (MA) terkait sengketa lahan PT.PSJ vs PT.NWR seluas 3.323 Ha. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau melalui kasi Penegakan Hukum Agus Suryoko, SH., MH yang berada dilokasi konflik seketa PT. PSJ vs PT. NWR ketika dikomfirmasi Awak Media menjelaskan. Sabtu 18/1/2020

“pelaksanakan penertiban dan pemulihan kawasan hutan ini atas eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pelalawan atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1078/ K /Pid.Sus.LH/2018 yang telah ingkrah putusan Mahkamah Agung.

Lanjutnya ” putusan Mahkamah Agung bahwa kebun kelapa sawit milik PT.PSJ yang berada didalam areal konsesi PT.NWR yang telah mempunyai ijin IUPHHK HT Seluas 3.323 Ha, dipulihkan dan ditertipkan menjadi tanaman HTI,

Terkait areal koperasi milik masyarakat mau pun areal milik perusahaan yang berada didalam areal pemulihan 3.323 Ha, itu adalah satu kesatuan yang harus dipulihkan” jelas Agus.

Dari pantauan Awak Media dilapangan tampak alat berat yang bekerja melakukan penumbangan pohon kelapa sawit dan diikuti puluhan pekerja karyawan PT.NWR yang langsung melakukan penanaman ecalyptus namun masih diareal PT.PSJ belum sampai diareal koperasi milik masyarakat,

Sampai berita ini diturunkan tampak pihak keamanan satuan Polhut reaksi cepat, TNI, POLRI dan Securyti stanbay mengawal pemulihan dan penertiban diareal 3.323 Ha. Tersbut.(md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *