Hukum&KriminalRohil

Pukul Istri, Suami Dilaporkan Ke Kapolsek Pujud Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi. Kali ini salah seorang tersangka sebut saja inisial SH (25) Dilaporkan Istrinya Di Polsek Pujud Polres Rokan Hilir karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Semalam Sabtu 21 November 2020.

SH merupakan warga Emplasmen Mge 3 RT/RW 001/003 Desa Perkebunan Siarang arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Ia diamankan Petugas Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 57 / XI /  2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 21 November 2020, Karena melakukan perbuatan memukul hidung isterinya dengan sebatang kayu bakar di belakang rumahnya di Emplasmen Mge 3 RT/RW 001/003 Desa Perkebunan Siarang arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Roka hililir Pada Jumat 20  November 2020 sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka dugaan kasus (KDRT).

Diungkapkan Juliandi penangkapan berawal Sabtu 21 November 2020 sekira pukul 09.00 WIB, pelapor melapor ke Polsek Pujud, Kemudian dilakukan penyelidikan dan di ketahui keberadaan tersangka masih di rumah.

“Setelah diketahui Anggota Polsek Pujud Unit Reskrim langsung melakukan Penagkapan, sekira Pukul 11.00 Wib tersangka Berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Pujud dan dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut,”Kata Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Minggu 22 November 2020.

Dia juga menceritakan, kronologis kejadian yang melibatkan tersangka diamankan pihaknya diawali dengan cek-cok mulut sehingga terlapor melakukan pemukulan terhadap istrinya sendiri.

Menurutnya Jumat Semalam 20 November 2020 sekira pukul 18.30 Wib Korban Saudari Leni Rahayu bersama dengan suaminya berangkat kearah Berkat ingin undangan pesta, di karenakan Saudara Suaminya mengendarai sepeda motor ugal – ugalan korban pun meminta diantar pulang kerumah. Sesampai di rumah Korban Saudari Leni Rahayu dengan suaminya terjadi Cek Cok Mulut.

“Pada saat itu Saudari Leni Rahayu Berkata ” Ya udah Abang aja sendiri yang pergi undangan jangan bawa anak nya, ” lalu Suaminya berkata ” apa pula kau larang aku bawa anakku”  selanjutnya Saudari Leni Rahayu berkata  ” aku bukan mau melarang Abang tapi ini untuk kebaikan anakmu sendiri” Kemudian Suaminya berkata ” makanya mulutmu jaga ” selanjutnya Saudari Leni Rahayu berkata ” makanya kelakuan Abang di jaga,”Jelasnya seperti diulaskan sepasang suami itu.

Dalam percek Cokkan mulut antara Sepasang Suami istri itu Tiba tiba Sang Suami mengambil satu potong kayu bakar dan memukul kewajah Korban Saudari Leni Rahayu hingga mengenai batang hidung meyebabkan luka robek dan berdarah.

“Merasa tidak senang dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud Guna pengusutan Lebih Lanjut”Tegas AKP Juliandi SH.

Ia juga menambahkan, Terkait Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal Pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Rumah Tangga Jo 351 KUHPidana.

“Tersangka juga telah dilakukan tes urine dengan hasil Metaphetamine (-) – Amphetamine (-) serta rapid tes non reaktif,”Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***