Bisnis&EkonomiLingkunganRohul

PT MAN Diduga Berambisi Caplok Lahan, Ratusan Warga Tambusai Utara,Dan LSM TOPAN RI  Surati Presiden Jokowi.

ROKAN HULU , Riau Andalas.com – Ratusan warga dari Desa Payung Sekaki dan Desa Pagar Mayang  Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau terus mencari keadilan, karena hingga saat ini belum  mendapatkan hak  di lahan mereka yang dulunya merupakan Bapak Angkat sesuai Perjanjian antara masyarakat Dengan Barmansyah yang Justru saat ini telah dikuasai oleh PT. Merangkai Artha Nusantara (MAN) ‎

Ratusan warga dengan menyerahkan bukti kepemilikan yang ada,dan memberi kuasa kepada pengurus  Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPD-LSM-Topan-RI Rokan Hulu untuk mengusut dan sekaligus mempertanyakan melalui surat resmi kepada Bupati Rohul hinggga Bapak Presiden Republik Inonesia Joko Widodo ke Istana negara di Jakarta terkait tentang hak mereka di lahan tersebut.

Lahan tersebut saat ini telah menjadi kebun sawit kejadian Berawal beberapa tahun lalu mereka membentuk mitra pola Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dengan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) tepat nya pada tahun 1995 silam. Namun perjanjian itu menurut masyarakat sudah jatuh tempo. Dan anehnya ‎Ratusan masyarakat ini tidak pernah mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan, meskipun mereka telah Berjuang  namun Belum Membuahkan hasil


Ironisnya beredar kabar lahan itu  diduga sudah dibagi-bagi dan sudah di perjual belikan kepada pihak lain oleh pihak Barmansyah selaku pemilik PT. MAN.

Saat Di konfirmasi  di kantornya Ketua DPD Topan RI Rahul Marianto Lubis didampingi Direktur Muda Bidang Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution dan pengurus lainnnya membenarkan telah menerima kuasa, dari masyarakat dan mereka akan segera menyampaikan  kepada  Bupati Rohul dan Gubernur Riau ” tegasnya”.

Lebih lanjut Marianto Lubis,  mengatakan akan menyampaikan Surat tembusan kepada  Presiden RI, Kapolri, Ketua DPR RI dan Mentri Desa Daerah Tertinggal Transmigrasi dengan dilampirkan bukti dari masyarakat yang ada, seperti, Surat Perjanjian, SK Gubernur Riau, SK Bupati dan lainnya.

Surat itu terlampir  Laporan Bupati Rohul Sebelumnya (Drs. H. Achmad. M. Si) di Polres Rohul tertanggal 23 Maret 2010 perihal laporan, nomor 180/HKO/141,
Bahkan Ada juga laporan masyarakat yang bernama Jhon Hendri Lubis di Polda Riau dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan (STPL)  nomor. STPL/189/X/2010/Riau/ Dit. Reskrim. Um denim, tertanggal 18 Oktober 2010 tentang diduga tindak pidana penipuan.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, bisa terselesaikan secara musyawarah dan mufakat,  itu harapan kita,”kata Marianto Lubis Selasa, (14/11) usai mengirimkan surat mereka tersebut.

Menurut Sukrial Halomoan Nasution, ada beberapa perjanjian dan Surat Keputusan Bupati Rohul ,Badan Pertanahan, Dinas Tranmigrasi dan Gubernur Riau yang perlu di telaah  secara bijak terkait lahan yang di Kuasai oleh Barmansyah itu, karena awalnya Pola Mitra KKPA dan lahan itu bersertifikat transmigrasi.

Selain itu  mereka masyarakat memiliki kekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Nomor: 1640k/Pid/2012 tanggal  29 Januari 2013, serta nomor SK Gubernur Riau No 525/SK/3159 tertanggal 29 Desember 1998, SK Bupati Rohul nomor 509 Tanggal 25 November 2010.

“Untuk itu, harapan kita ada solusi yang terbaik dari pemkab Rohul tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat pada lahan yang kini dikuasai oleh PT. MAN tersebut,” jelas Direktur Muda Bidang Perkebunan TOPAN RI Rohul. ***( ALFIAN ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *