Berita utamaKamparRiau

Proses hukum Kasus penyegelan Alat berat Galian C di Desa Muara takus di duga di peti es kan

KAMPAR.RiauAndalas.Com.-Tim yustitusi Pemkab.Kampar yang terdiri dari Pol.PP dan BLH serta pihak kepolisian merazia galian.c yang berlokasi di Desa Muara takus kec.13 koto kampar tgl,21/02/2017 yang lalu di temukan galian.C di duga illegal lokasi dekat jembatan penghubung Desa Muara takus dan Gunung Bungsu,di temukan 1 unit eskapator dan tumpukan material krikil yang menggunung di lokasi tersebut,Ahirnya tim yustitusi menyegel Alat berat dan galian.C tersebut.
Konfirmasi dengan Kepala Sat.Pol.PP Kab.Kampar M.Jamil terkait sampai dimana Proses Tindak lanjut sampai saat ini sudah hampir 1 bulan, itu urusan Distamben Provinsi Riau atau kepolisian,kilahnya.
“Kewengan terkait galian.C tersebut sudah menjadi kewengan Distamben Provinsi Riau semenjak ahir 2016,katanya”
Lebih jauh Jamil menjelaskan bahwa,jika galian .C tersebut termasuk PETI (penambangan Tanpa izin) dan itu merupakan kewenangan pihak ke polisian.jelasnya.


Sementara itu Kadis Lingkungan hidup kampar,Ir.Cokro Aminoto saat di konfirmasi melalui telpon selularnya,menunggu hasil penyelidikan dari Sat.PP,katanya.Karena Sat.Pol.PP adalah penegak Perda,imbuhnya.
Selain itu Pj.Bupati Kampar Syahrial.Abdi.Ap.M.Si yang juga sebagai Kadistamben Provinsi Riau saat diminta tanggapannya melalui pesan WA hari ini  tgl,08/03/2017 yang di kirim kepadanya beliau hanya di”Read”aja tanpa memberikan penjelasan apapun.
Masyarakat patut curiga bahwa kasus tersebut di peti eskan ?
bersambung….(AM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *