Berita utama

Polsek Tanah Putih Polres Rohil Bekuk Pengedar Shabu

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – SD alias Aseng (36) merupakan sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu ditangkap Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir Minggu 21 Februari 2021, Sekira Pukul 09,30 Wib Kemaren.

Aseng ditangkap petugas Polsek Tanah Putih Diduga sedang mengantarkan sabu – sabu pesanan pembelinya di Jalan Lintas Poros Lokasi 26 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Saat Disergap Petugas SD alias Aseng tidak dapat berkutik lantaran terbukti Petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu. Selain itu ia juga mengakui bahwa serbuk Cristal bening tersebut adalah miliknya.

Penangkapan SD alias Aseng itu bermula Tim Opsnal telah mendapat informasi dari masyarakat terpecaya bahwa di Jalan Lintas Poros lokasi 26 Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir tersebut diduga sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis sabu – sabu.

Mendengar informasi tersebut Tim Opsnal melaporkan kepada Panit 1 Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Effendi, dan kemudian Panit 1 Reskrim Polsek Tanah Putih IPDA Doni Effendi itu melaporkan kepada Kapolsek Tanah Putih KOMPOL YE Bambang Dewanto, SH.

Selanjutnya Kapolsek Tanah Putih memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan dan pengungkapan, lalu Tim Opsnal yang terdiri dari AIPTU Darlinson Sitorus, BRIPTU Frandy Riyanto dan BRIPDA Simon Siagian melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat dilakukannya penyalahgunaan Narkotika.

Saat dilakukan pengintaian, datanglah 1 orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Scoopy BM 5377 WN warna merah menemui 1 orang laki – laki lainnya, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor mengaku sebut saja inisial SD alias Aseng.

Berdasrakan Data Dirangkum Selasa 23 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan penyalah gunaan narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Rohil Tepatnya Di Polsek Tanah Putih.

Dia menjelaskan, saat pihaknya melakukan penagkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang di buang oleh Pelaku di dekat pelaku, serta 3 bungkus plastik sisa pakai sabu-sabu didalam bungkus rokok Hima Bold Dan Uang senilai Rp.540.000,- didalam bungkus rokok Bluwis Mild ( Uang hasil Penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu).

“Dan dari keterangan tersangka ianya mengakui 1 bungkus plastik yang berisi Cristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli yang telah memesannya,”katanya.

Lebih lanjut katanya, terhadap tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke kantor Polsek Tanah Putih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas Tim Opsnal Polsek Tanah Putih adalah 1 bungkus plastik kecil yang berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,19 Gram.

“3 bungkus plastik sisa pakai sabu – sabu,1 buah pipet plastik, 2 bungkus rokok merk HIMA BOLD dan BLUWIS MILD, Uang senilai Rp 540.000,- dan 1 unit Handphone merk Samsung warna Biru Dan dari Hasil Tes Urine tersangka ini didapati Positif mengandung metampetamina, setelah itu tersangka dijatuhkan Pasal 114 Jo Pasal 112 KUHPidana,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***