Hukum&KriminalRohul

Polsek Rambah, Grebek 4 Warung Remang Remang 7 Pelayan Diamankan

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Empat kafe yang juga jadi warung remang-remang serta warung tuak, digrebek personil Polsek Rambah, tujuh pelayan sempat diamankan ke Mapolsek dan mereka membuat surat pernyataan.

Keempat kafe dan warung tuak yang dirazia Operasi Cipta Kondisi dipimpin Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni SH dengan 10 anggotanya , Rabu (17/3/17) malam, dimulai pukul 22.00 Wib, tiga pemilik kafe remang-remang dan seorang pemilik warung tuak, juga  pelayan digelandang ke Mapolsek Rambah malam itu juga.

Kafe milik AL (45) di KM 6 Desa Suka Maju, polisi mendata 5 pelayan kafe dan membuat pernyataan tidak mengulang lagi, terdiri SB (29) dan NS (18) asal Lampung, DY (20) dan Am (23) asal Medan-Sumatera Utara, dan Ham (25) asal Tambusai Utara-Rohul.

Kemudian di kafe Santi (30) di KM 6 Desa Suka Maju, juga ikut dirazia polisi. Dua pelayan kafe, terdiri beinisial Tia (30) warga Tali Air Batang Samo Desa Sukamaju, dan SM (27) warga Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu juga didata. Di kafe Fitri (34) di KM 6 Desa Suka Maju, serta dari warung tuak milik Mitri (35) di Tanjung Belanti Kelurahan Pasirpangaraian, polisi tidak menemukan pelayan.

Ditegaskan Kapolsek Rambah AKP Didi Antoni, operasi digelar, dengan mendata pemilik kafe, serta membuat surat pernyataan agar tidak membuka usahanya lagi. Demikian juga pelayan kafe membuat surat pernyataan agar tidak bekerja lagi di kafe.

“Selain itu, kita juga berikan arahan agar tidak lagi bekerja di kafe remang-remang. Apabila masih bekerja di tempat itu, akan dilakukan penangkapan dan dilakukan tindakan hukum (Tipiring),” janji AKP Didi.**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *