Hukum&KriminalINHIL

Polsek Kemuning Berhasil Ringkus 3 Orang Pria Pemilik Shabu dan Ganja.

Inhil,Riauandalas.com-Tiga orang warga, berhasil di ringkus Polsek Kemuning karena kedapatan miliki paket sabu dan ganja, (Rabu, 25/07/2018). Adapun ketiga tersangka yang di tangkap di lokasi yang berbeda yakni,  LS (27) warga Dusun Durian takar kelurahan Selensen, YS (25) warga kelurahan selensen, dan SZ (32) warga kelurahan selensen Kecamatan kemuning kabupaten inhil.

Kapolsek Kemuning, KOMPOL. LILIK SURIANTO, S.ST, SH, ketika dikomfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini Para Pelaku beserta Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna pengembangan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.” ungkap beliau.

Penangkapan itu bermula, ketika Unit reskrim Polsek kemuning mendapatkan informasi dari masyarakat, (Rabu, 25/07/ 2018) sekira Pukul 19.00 Wib. tentang adanya Seorang Pemuda inisial LS  yang Membuat keributan  didepan rumah warga Masyarakat Desa Batu Ampar Kec. Kemuning Kab. Inhil, selanjutnya Unit Reskrim Polsek kemuning langsung menuju ke Lokasi yang dimaksud, sesampainya di Lokasi tersebut langsung mengamankan LS dan dibawa ke Mapolsek Kemuning, kemudian dengan disaksikan beberapa orang saksi, dilakukan  Penggeledahan Badan terhadap LS, dalam penggeledahan tersebut ditemukan disaku celana LS , 3 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, 1 buah kotak rokok merk Umild, 1 buah kotak rokok merk sampoerna, 1 buah kaca pirex, 7 buah plastik bening yang diduga untuk pembungkus shabu-shabu, 1 buah hand phone, dan uang sejumlah Rp. 2.500.000.

Setelah dilakukan interogasi, ternyata Barang bukti Narkotika tersebut benar Miliknya, dan Barang Bukti diduga Narkotika jenis Shabu – shabu tersebut dibeli/ diperoleh dari YS. Dengan berdasarkan keterangan dari LS tersebut, Polsek Kemuning langsung sigap dan bertindak cepat melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap YS,

Sekira Pukul 22.00 Wib dapat diketahui keberadaan YS berada di rumah milik SZ di Kelurahan selensen Kec. Kemuning Kab. Inhil, berbekal Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kemuning yang dipimpin langsung Kapolsek Kemuning KOMPOL. LILIK SURIANTO, S.ST, SH langsung bergerak menuju ke TKP yang dimaksud, sesampainya di TKP tersebut dilakukan pengintaian ternyata  benar YS dan SZ berada didalam rumah tersebut, dan langsung dilakukan  Penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ke 2 (dua)  orang Pelaku yang disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut didapati Barang Bukti milik tersangka YS, 1 buah paket besar dan 1 buah paket sedang, yang diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, 1,5 butir pil extaci, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 buah kotak warna hitam merk samsung, 6 buah plastik bening yang diduga sebagai pembungkus shabu-shabu.

Sementara barang bukti milik tersangka SZ yaitu, 1 buah paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 linting diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus rokok merk H mild.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

*Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *