Hukum&KriminalINHU

Polsek Kelayang berhasil meringkus Sindikat Narkoba antar Kabupaten

INHU,Riauandalas.com-Jajaran Polres Inhu menggagalkan peredaran belasan paket sabu-sabu yang disita dari tiga orang pengedar Narkoba antar Kabupaten pada hari Senin (25/11/2019) sekira pukul 22.30 Wib.
Ketiga orang tersangka ini ditangkap ditempat terpisah, Senin (25/11/19). Para tersangka adalah EP (26) dan NP (28) keduanya warga Desa Pesikaian Kecamaran Cerenti Kabupaten Kuansing. Kemudian AL (38) warga Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kab Inhu.Dari tersangka EP dan NP polisi menemukan barang bukti (BB) 6 bungkus paket sedang dengan berat kotor 4,26 gram. Sementara dari tangan AL, Polisi menemukan Narkoba jenis Shabu dengan berat kotor 15,06 gram dan  2 bungkus paket sedang dengan berat kotor 1,69 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan penangkapan kepada ketiga orang TSK diawali dari penangkapan , kepada TSK inisial EP dan NP lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya menangkap orang ketiga inisial AL. “Ketiganya sudah ditahan,” jawab Misran, Rabu (27/11).

Diterangkan, Kronologi penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P Krisdianto Sinaga  S.Sos yang sebelum nya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada Masyarakat yang diduga membawa Narkotika dengan ciri – ciri menggunakan kendaraan sepeda motor merk Honda Revo.

Atas informasi tersebut Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan, SH langsung memerintahkan penyelidikan yang mengarah kepenangkapan dan pengintaian terhadap kendaraan sepeda motor  yang dikendarai dua orang tsk EL dan NA .

Memang benar saat melintas di depan Mako Polsek Kelayang kedua orang tersebut dihentikan oleh petugas yang sdh bersiaga menunggu Sepeda Motor dan ketika akan melintas dan langsung distop oleh Petugas yang sudah menunggu sejak ada nya informasi bahwa ada Sepeda Motor yang akan melintas yang diduga membawa Narkoba  jenis Shabu ketika sedang melintas Petugas langsung menghentikan Sepeda Motor tersebut dan ketika petugas melihat tersangka NA  membuang 1 buah bungkusan warna hitam berisikan 6 bungkus paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,26 gram dan hendak dibawa ke Pesikaian Cirenti, Kuansing,” papar Polisi.

Ketika dimintai keterangan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang TSK AL lalu dilakukan pengembangan, pengejaran lalu ditangkap di depan rumahnya dengan BB 1 buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 5 bungkus paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,06 gram dan 2 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,69 gram.

Atas temuan tersebut ketiga orang tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kelayang guna pemeriksaan lebih lanjut. js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *