Berita utama

Polsek Bangko, Kembali Ringkus Pelaku Narkoba.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Opsnal Polsek Bangko kembali Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Sabu, Kamis 07 Januari 2021, Semalam.

Pengamanan pelaku tersebut berawal Pada hari Kamis 07 Januari 2021, sekira pukul 01:00 WIB, didapat informasi bahwa ada seorang laki-laki paruh baya dengan menggunakan topi dan tidak menggunakan baju sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah tempat penyimpanan kayu yang terletak di Jl.Pelabuhan Hulu RT.016 / RW.004 Kel.Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal polsek bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, tanpa basa basi Kapolsek Bangko pun langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan, atas informasi tersebut, kemudian tim opsnal polsek bangko langsung pergi menuju tempat yang dimaksud.

Sekira pukul 02:00 WIB tim opsnal Polsek Bangko tiba di tempat penyimpanan kayu yang berada di jl.Pelabuhan Hulu RT.016 / RW.004 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, dan disitu melihat ada seorang laki-laki paruh baya yang menggunakan topi dan tidak memakai baju sedang bersandar di sebuah kayu yang mana di tiang kayu terssebut tergantung sebuah jaket warna hitam.

Pada saat melihat kedatangan tim opsnal polsek bangko seorang laki-laki paruh baya tersebut mencoba menghindar dengan berjalan perlahan-lahan pergi menjauh. Mengetahui hal tersebut tim opsnal langsung mengamankan laki-laki paruh baya tersebut yang mengaku sebut saja berinisial RI.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap jaket warna hitam yang digantung ditiang kayu tersebut, dan dari kantong luar jaket tersebut didapati 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam serta uang tunai senilai Rp 715.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Selain itu petugas juga menemukan dari kantong bagian dalam jaket tersebut didapati 1 (satu) buah dompet warna biru motif kepala kelinci yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta 11 (sebelas) bungkus plastik bening klip merah.

Selanjutnya tim opsnal polsek bangko melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dengan didampingi ketua RT setempat Sdr Edi dan dari kantong celana sebelah kanan depan pelaku didapati uang tunai senilai RP 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) dan dari kantong celana sebelah kiri depan didapati 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop bergagangkan kayu dan mengamankan 1 (satu) unit hp nokia warna hitam dari tangan pelaku. Pada saat dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa BB yang ada didalam saku celananya adalah miliknya dengan diisaksikan ketua RT setempat.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, diteruskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi menjelaskan setelah dibawa ke Polsek Bangko tersangka tidak mengakui semua barang haram bukti tersebut.

Dan juga mengaku tidak pernah sama sekali mengomsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan tes awal urine terhadap tersangka terbukti positif mengandung Amphemetamina dan Methampemina.Pungkas Juliandi.(Said)***