Berita utama

Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pelaku Penganiayaan.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com  – Tim Opsnal Bagan Sinembah Tangkap Pelaku Penganiayaan, Senin 04 Januari 2021, Kemaren.

Penangkapan tersangka itu berawal Minggu 26 Juli 2020 lalu sekira pukul 13:00 WIB di Jl. Lintas Riau – Sumut Km. 25 kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

pada saat itu pelapor Edi Fithri (45thn) datang kerumah terlapor M. FAHRI Als AFLORES Bin MATIUS DAKAT (45thn) dengan tujuan untuk menagih kredit istri terlapor yang sebelumnya ada membeli lemari pelastik dengan cara kredit mingguan, sudah dibayar sebanyak Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan bersisa Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu).

ketika pelapor tiba didepan rumah terlapor dan mengucapkan salam, tiba – tiba terlapor keluar dari dalam rumah sambil membawa 1 (Satu) buah kursi plastik sambil memukul ke arah wajah dan kepala pelapor.

Peristiwa itu pelapor sempat lari untuk menghindari pemukulan tersebut. Beberapa saat kemudian pelapor kembali datang kerumah terlapor guna untuk menanyakan apa masalahnya, sehingga terlapor melakukan pemukulan tersebut terhadapnya.

akan tetapi terlapor langsung memukul kembali secara membabi buta menggunakan kursi, setelah itu terlapor menarik pelapor kedalam rumahnya, Didalam ruman terlapor mengambil 1 (satu) buah parang yang terletak diruang tamu dan menebaskan parang tersebut kearah kepala dan kaki pelapor dan menuduh pelapor telah mengambil handphone nya yang diletakkan disebuah kursi yang berada didepan rumah terlapor.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, tangan, bagian lutut kaki sebelah kiri, dan bagian kepala belakang mendapat 3 (tiga) jahitan, selanjutnya bersama ketua RT setempat mendatangi polsek bagan sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.

Selanjutnya, Pada hari Senin 04 Januari 2021, didapat Informasi tentang keberadaan dari terlapor yaitu di daerah Duri. Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H., SIK Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan Penyelidikan ke Wilayah Duri.

Sesampainya di TKP sekira Pukul 21:30 WIB Tim Opsnal menemukan terlapor di rumahnya di Jl. Baru Desa Pinggir Kecamatan Pinggir. selanjutnya dibawa ke Polsek Bagan Sinembah, di Polsek Bagan Sinembah sekira pukul 00:15 WIB terlapor diserahkan ke Piket Reskrim guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan hasil interogasi awal terhadap terlapor mengakui bahwa benar terlapor ada memukul pelapor dengan menggunakan kursi, namun tidak ada menggunakan parang,”katanya Rabu 06 Januari 2021.

Juliandi mengaku, Terlapor juga menjelaskan alasan melakukan pemukulan adalah karena terlapor melihat korban mengambil handphone miliknya yang diletakkan didepan teras rumahnya.

“Adapaun barang bukti (BB) yang berhasil diamanakan sebagai berikut, 1 (satu) buah kursi plastik warna merah dalam keadaan pecah Dan 1 (satu) lembar Surat Hasil Visum Et Refertum,”Tutupnya.(Said)***