Hukum&KriminalRiauRohul

Polres Rohul Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Terhadap Dua Bandar Narkotika jenis Ganja Dan Sabu 

ROKAN HULU, Riauandalas.com- Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) dengan sigap dan tanggap menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Seperti hari ini Kepolisian Resor Rohul yang dipimpin Kapolres AKBP M.Hasym Risahondua, S.IK Msi didampingi Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi ,Kasat Tahti Iptu Tri Hidayat dan Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono  SH menggelar Press Release di halaman Mapolres Rohul Terkait Penangkapan  dua Tersangka Bandar dan Pengedar  Narkotika jenis sabu-sabu dan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (13/04/18) pagi .
Dua  tersangka yang di  tangkap oleh Satuan Resnarkoba yaitu MI (‎41) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satres Narkoba di Rumahnya Pada Rabu (04/04/18) sekitar Pukul 17 30 Wib.Kemudian  Fa (37 Th) Pekerjaan Wiraswasta alamat Dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat  yang merupakan Suami dari MI sebelumnya FA sempat Kabur dan telah ditetapkan Masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh kepolisian Polres Rohul. Namun karna istrinya telah lebih dulu mendekam di sel , akhirnya FA menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul Minggu (08/04/18) sekitar pukul 13 00 Wib didampingi oleh keluarganya
Kapolres Rohul AKBP Hasym yang baru saja menjabat beberapa Hari menceritakan Kronologis penangkapan suami istri  yang di duga Bandar Narkoba ,Sebelumnya MI lebih dulu di tangkap tepatnya pada hari Rabu 04 April 2018 sekitar pukul 14.00 Wib di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat dengan barang bukti berupa 1 ember yang berisi 2 (dua) Paket besar di duga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Unit HP, Nokia Hitam ,1unit Timbangan dan daun ganja kering seberat 1kg 8 ons yang diduga milik suaminya.
Terkait penangkapan tersebut Kapolres Rohul yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Direskrimsus di Polda Riau AKBP M.Hasym Risahondua SIK Msi menjelaskan” tersangka di tangkap pada hari yang berbeda, tersangka MI kami tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dusun Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat sering  ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut pihak kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap MI beserta barang buktinnya, sedangkan Tersangka. Fa Sempat Kaburdan Akhirnya Menyerahkan diri  ke Satres Narkoba Polres Rohul  pada hari Rabu (04/04/18) jam 17.30 Wib sore
Di hadapan Puluhan Wartawan Kapolres Rohul Mengatakan “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas AKBP Hasym.
***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *