Hukum&KriminalRohil

Di Kebun Kelapa Sawit Pelaku Narkoba Ini Di Tangkap Team Sat Narkoba Polres Rohil.


BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas. com -Team Sat Narkoba Polres Rohil,selektif lagi dalam pengungkapan dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu terhadap salah seorang tersanka bernama Beri karo karo alias beri (22) yang merupakan warga Balam tepatnya km 34, Kelurahan Balai Jaya,Kexamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Adapun barang bukti (BB) disita dari tangan tersangka.Yaitu, 2 (dua ) paket sedang diduga narkotika shabu shabu,1( satu ) buah bonk,1(satu) buah mancis
(satu) buah jarum sumbu,1( satu)buah hp merek samsung lipat warna hitam dan 1(satu) buah gunting.

Selain itu, tersangka narkotika jenis shabu ini diamankan sebagai berikut laporan polisi Lp.No. 162/X1/2017/ Riau / Res Rohil, 20 November 2017.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH melalui Paur Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, menjelas kan bahwa Pada hari senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 13.00 wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya diduga sering terjadi penyalah gunaan narkotika jenis shabu- shabu di Balam Km 34, Kelurah Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya.

mendapat informasi tersebut lantas kami memberitahukan hal tersebut kepada kasat Narkoba Polres Rohil Akp Juliandi SH, dan atas perintah kasat Narkoba kami diperintahkan untuk mengecek informasi tersebut.

“Dan sekira pukul 13.00 wib kami membuat rangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu yang mana nama dan ciri- ciri nya sudah kami ketahui,”Kata Pangeran Rabu 22 November 2017.

Lanjut Kata Pangeran, ketika melakukan penyelidikan dan setelah itu team opsnal melihat pelaku menuju perkebunan kelapa sawit di Balam Km 34,dan sekira pukul 15.00 wib, langsung melakukan penangkapan terhadap saudara beri yang sedang duduk diperkebunan kelapa sawit, ternyata di hadapan nya terletak di duga 2 paket sedang diduga sabu dan satu buah bonk yang terbuat dari botol plastik,satu buah gunting, satu buah jarum sumbu dan satu buah hp merek samsung.

“Setelah itu kami melanjutkan penggledahan di sekitar perkebunan kelapa sawit dan tidak ada lagi ditemukan barang bukti (BB) Narkotika dan selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Rokan Hilir guna untuk pengusutan lebih lanjut,”Pungkasnya. (said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *