Hukum&KriminalLingkunganRiau

Polda tetapkan 75 Tersangka Karhutla

93-hektare-lahan-dan-hutan-gambut-di-kalbar-hangus

Dewan Berharap Penegakan Hukum Berat

Pekanbaru, Riau Andalas.com– Selama tahun 2016 terhitung Januari lalu, Polda Riau sudah menetapkan sekitar 75 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Riau. Untuk memberikan efek jera dan pengalaman bagi masyarakat lain Anggota DPRD Riau mengharapkan pihak penegakkan hukum memberikan sanksi yang seberat-beratnya jika perbuatan itu terbukti. Karena dampaknya telah memberikan kerugian besar pada daerah maupun masyarakat di Riau.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman. Dikatakannya para pelaku pembakar hutan itu sudah sewajarnya mendapat hukuman berat, karena setimpal dengan akibat perbuatan yang telah dilakukan.

“Kita berharap penegakkan hukum untuk mereka ini tidak mengecewakan pada masyarakat, karena masyarakat sudah tidak tahan menanggung derita ulah pembakar lahan ini,” katanya.

Selain itu kata poltisi Demokrat ini, untuk memberikan sanksi, ia mengharapkan penegak hukum juga tidak pilih kasih terhadap tersangka yang terbukti telah melakukan pembakaran. Siapapun pelakunya, baik individu maupun perusahaan. Agar penegakan dan pengentasan karhutlah di Riau bisa teratasi secara maksimal.

“Kita tidak ingin kejadian lama terulang kembali. Apalagi Gubernur Riau juga telah memerintahkan untuk menuntaskan permasalahan karhutla di Riau,” ujarnya mengapresiasi pihak Polda Riau dalam penindakan pelaku Karhutla di Riau.

Terkait jumlah lahan maupun hutan yang kembali terbakar di Riau saat ini, ia juga mengharapkan pihak Pemprov. Riau terus meningkatkan kegiatan. Agar kebakaran tersebut tidak melebar ke lahan lain dan bisa diatasi sebagaimana mestinya.

“Yang pasti kita berharap pemprov cepat tanggap, tapi kita yakin semua itu berjalan. Karena sesuai informasi yang kita terima tim yang sebelumnya dibentuk itu terus berjalan. Mudah-mudahan kedepan semua bisa diatasi dengan baik,” tutur Noviwaldy. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *