Hukum&KriminalNasional

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kepemilikan 24 Pucuk Senpi Ilegal.

Jakarta, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 pucuk Senjata Mimis, 2 pucuk senjata airsoftgun dan sebanyak 12.000 butir peluru tajam.

Dari hasil pengungkapan tersebut sat Reskrim polres metro Jakarta Barat mengamankan 6 pelaku diantaranya berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST tersangka penjual senjata api ilegal di beberapa lokasi berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs.  Nana Sudjana. Msi menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban berinisial GH. “Di mana korban GH dianiaya oleh kedua tersangka itu lantaran masalah jual beli mobil mewah jenis Force,” imbuhnya. “Jadi ketika itu korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dari tersangka dua orang ini. Tapi ketika komplain tersangka malah dianiaya,”terangnya. “Perselisihan itu berlanjut penganiayaan terhadap saudara GH kemudian senjata api ditembakkan di bagian samping kupingnya dan dianiaya menggunakan senjata api. Kemudian GH melaporkan kejadian itu  ke Polres Metro Jakarta Barat,” ucapnya. “Kita berhasil menangkap AK. Dari keterangannya senpi yang digunakan milik JR yang kemudian kita amankan JR di kawasan Duri Kosambi Cengkareng,” jelas Irjen Pol Nana, Rabu (18/03/2020). Jenderal Bintang Dua itu menambahkan, dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap CTB bersama barang bukti  senjata api ilegal.

Berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya, CTB ini juga menjual senpi ilegal ke beberapa orang diantaranya kepada WK, MH dan ASP. “WK kita amankan di Jelambar Grogol Petamburan dan ditemukan 3 buah senpi di dalam rumahnya. Kemudian MH kita amankan di daerah Bogor Jawa Barat bersama barang bukti enam senjata api jenis air soft gun,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335.(Rilis Polda Metro Jaya /  Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *