Bisnis&EkonomiLingkunganRohul

PKS PT Naga Mas Tambusai Utara Diduga Buang Limbah Sembarangan dan Langgar UU Lingkungan Hidup

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Naga Mas,yang terletak di Dusun 1 Kuala Mahato Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu disinyalir telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ini terkait adanya temuan pencemaran lingkungan diduga akibat pembuangan limbah yang berasal dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit milik PKS PT Naga Mas tersebut hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Mahato Firiadi Sabtu (09/3/2019).

Selain itu, pengakuan Kades jika limpahan limbah yang mencemari aliran anak sungai di daerah itu diduga berasal dari PKS Naga Mas dan masalah pembuangan limbah ke anak Sungai Sitalas bukan baru kali ini saja terjadi, tapi sudah sering,  Ini juga telah  menuai tudingan terhadap manajemen perusahaan tersebut ” Tegasnya.

Kepada wartawan, Kepala Desa Mahato, Firiadi memaparkan, jika pada jumat malam (08/3/2019)  terjadi pencemaran lingkungan di sepanjang aliran anak sungai Sitalas yang melintasi hingga ke aliran Sungai Batang Kumu semuanya masuk di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

” Ini berbentuk limbah minyak yang diduga berasal dari pembuangan sisa hasil pengolahan minyak kelapa sawit , dengan identifikasi air keruh berlumpur berwarna hitam. Kental berupa lendir dan berbau yang menutupi seluruh bagian permukaan sepanjang aliran anak sungai ” Ungkapnya

“Temuan ini dapat dijadikan pintu masuk untuk mengungkap pencemaran akibat limbah ini yang sebenarnya kerap terjadi, terutama ketika turun hujan di wilayah tersebut,” paparnya

Hal ini juga dikuatkan dengan pengakuan warga yang tinggal disiktar anak sungai pada saat saat tertentu air berubah warna jadi hitam dan ikan pada mati masyarakat sekitar sudah cukup resah dangan adanya  pembuangan limbah minyak kelapa sawit tersebut” tuturnya.

 

Warga yang meminta namanya dirahasiakan itu, juga memaparkan, bahwa PKS PT Naga Mas Mahato berpotensi telah melanggar pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009, isinya menyebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin. Pasal 69 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup dan konsekwensi terhadap pelanggaran ini tentunya dapat dipidana sesuai dengan pasal 104 yakni, penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar “Diharapkan pihak penegak hukum maupun instansi berwenang dapat mengusut pelanggaran yang dilakukan PKS PT NAGA MAS tanpa Pandang Bulu,” ujarnya.
***( Alfian Tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *