Hukum&KriminalINHULingkunganNasional

Perusahan PT RUNGGU PRIMA JAYA (PT RPJ) Seperti Kebal Hukum.

INHU,Riauandalas.com-Dua Tahun Kasus RPJ, Masih Tahap Proses Lidik.
Seperti nya Perusahaan tersebut kebal Hukum, bukti nya sampai sekarang tidak ada aparat yang berani menindak nya.
Ternyata belum berhasil ketentuan UU untuk menjerat pelaku, dimana pengusaha yang dilaporkan telah merubah fungsi kawasan hutan lindung bukit batabuah hingga ribuan hektar menjadi lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Kepala Devisi Ekonomi, Sosial dan Budaya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI), Rian mengatakan, bahwa PT.Runggu Prima Jaya ( RPJ ) yang dilaporkan, belum jelas proses hukumnya dan masih mengambang.
Sedangkan hutan lindung Bukit Batabuah yang diluluh lantak pengusaha raksasa itu, prakteknya merajalela tanpa kenal hukum. Sebab berjalan dua tahun laporan, tapi tanggapan yang menangani kasus tersebut, selalu berdalih dalam tahap proses lidik.”ujar tegasnya Rian Minggu,(27/10).
Hutan lindung yang melintasi wilayah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, dan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku itu, kondisinya cukup memprihatinkan tanpa adanya tindakan dan penindakan pihak penegak hukum LHK. Pada pelaku usaha yang dikenal masyarakat RPJ itu, sejak tahun 2012 silam telah beraktifitas menguasai kawasan hutan tersebut.
Bahkan tahun 2018 lalu sambungnya, berdasarkan laporan YLBI, pihak LHK Riau bersama tim Polda Riau, telah meninjau langsung lokasi prakteknya, yang menguatkan masuk areal peta hutan lindung bukit batabuah. Hanya saja, tumpul penindakan, baik penegakan yang dinilai aturan tersebut tak berkutik untuk RPJ ( pelaku usaha.red).
Artinya, melalui YLBHI habis pikir, jika laporan hingga kemeja Dirjen LHK tidak membuahkan hasil, termasuk ke Polda Riau sebelumnya pernah dilaporkan, tapi tanggapan pihaknya selalu dalam tahap proses lidik, bisa kurang percaya masyarakat dengan penegak hukum kedepannya, maka ilmu kami untuk berbuat pada negara ini, sudah hampir habis tanpa mengharapkan belanja dari pemerintah untuk berbuat.
Rian juga mengaku, bahwa permintaan hasil LP YLBHI soal proses hukum terhadap RPJ, pihaknya Direktorat LHK membalas surat tertulis, namun hasilnya dengan tetap berdalih masih dalam tahap proses Lidik yang saat ini telah dimeja Dirjen LHK.”jelasnya sambil meminta Menteri LHK harus campur tangan.
Kepala Seksi Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatra, Edo membenarkan kasus PT.RPJ sedang ditangani proses hukum yang saat ini masih dimeja Dirjen LHK pusat Jakarta yang berkantor di gedung Manggala wana bakti blok IV lantai 4 jalan jendral Gatot Subroto Jakarta pusat.
Menurutnya kasus RPJ masih tetap berjalan, dan masih menunggu jawaban pimpinan. Maklum fungsi dan tugas Dirjen membawahi seluruh Indonesia, bukan saja Riau. Sehingga rencana untuk turun kembali kelokasi RPJ, masih menunggu perintah untuk mengatur waktu.”singkat pungkas Edo yang mengakui legalitas RPJ tidak ada.(Frasetia).ernyata belum berhasil ketentuan UU untuk menjerat pelaku, dimana pengusaha yang dilaporkan telah merubah fungsi kawasan hutan lindung bukit batabuah hingga ribuan hektar menjadi lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Kepala Devisi Ekonomi, Sosial dan Budaya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI), Rian mengatakan, bahwa PT.Runggu Prima Jaya ( RPJ ) yang dilaporkan, belum jelas proses hukumnya dan masih mengambang.
Sedangkan hutan lindung Bukit Batabuah yang diluluh lantak pengusaha raksasa itu, prakteknya merajalela tanpa kenal hukum. Sebab berjalan dua tahun laporan, tapi tanggapan yang menangani kasus tersebut, selalu berdalih dalam tahap proses lidik.”ujar tegasnya Rian Minggu,(27/10).
Hutan lindung yang melintasi wilayah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, dan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku itu, kondisinya cukup memprihatinkan tanpa adanya tindakan dan penindakan pihak penegak hukum LHK. Pada pelaku usaha yang dikenal masyarakat RPJ itu, sejak tahun 2012 silam telah beraktifitas menguasai kawasan hutan tersebut.
Bahkan tahun 2018 lalu sambungnya, berdasarkan laporan YLBI, pihak LHK Riau bersama tim Polda Riau, telah meninjau langsung lokasi prakteknya, yang menguatkan masuk areal peta hutan lindung bukit batabuah. Hanya saja, tumpul penindakan, baik penegakan yang dinilai aturan tersebut tak berkutik untuk RPJ ( pelaku usaha.red).
Artinya, melalui YLBHI habis pikir, jika laporan hingga kemeja Dirjen LHK tidak membuahkan hasil, termasuk ke Polda Riau sebelumnya pernah dilaporkan, tapi tanggapan pihaknya selalu dalam tahap proses lidik, bisa kurang percaya masyarakat dengan penegak hukum kedepannya, maka ilmu kami untuk berbuat pada negara ini, sudah hampir habis tanpa mengharapkan belanja dari pemerintah untuk berbuat.
Rian juga mengaku, bahwa permintaan hasil LP YLBHI soal proses hukum terhadap RPJ, pihaknya Direktorat LHK membalas surat tertulis, namun hasilnya dengan tetap berdalih masih dalam tahap proses Lidik yang saat ini telah dimeja Dirjen LHK.”jelasnya sambil meminta Menteri LHK harus campur tangan.
Kepala Seksi Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatra, Edo membenarkan kasus PT.RPJ sedang ditangani proses hukum yang saat ini masih dimeja Dirjen LHK pusat Jakarta yang berkantor di gedung Manggala wana bakti blok IV lantai 4 jalan jendral Gatot Subroto Jakarta pusat.
Menurutnya kasus RPJ masih tetap berjalan, dan masih menunggu jawaban pimpinan. Maklum fungsi dan tugas Dirjen membawahi seluruh Indonesia, bukan saja Riau. Sehingga rencana untuk turun kembali kelokasi RPJ, masih menunggu perintah untuk mengatur waktu.”singkat pungkas Edo yang mengakui legalitas RPJ tidak ada.(Frasetia).ndragiri Hulu  – Ternyata belum berhasil ketentuan UU untuk menjerat pelaku, dimana pengusaha yang dilaporkan telah merubah fungsi kawasan hutan lindung bukit batabuah hingga ribuan hektar menjadi lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
Kepala Devisi Ekonomi, Sosial dan Budaya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI), Rian mengatakan, bahwa PT.Runggu Prima Jaya ( RPJ ) yang dilaporkan, belum jelas proses hukumnya dan masih mengambang.
Sedangkan hutan lindung Bukit Batabuah yang diluluh lantak pengusaha raksasa itu, prakteknya merajalela tanpa kenal hukum. Sebab berjalan dua tahun laporan, tapi tanggapan yang menangani kasus tersebut, selalu berdalih dalam tahap proses lidik.”ujar tegasnya Rian Minggu,(27/10).
Hutan lindung yang melintasi wilayah Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, dan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku itu, kondisinya cukup memprihatinkan tanpa adanya tindakan dan penindakan pihak penegak hukum LHK. Pada pelaku usaha yang dikenal masyarakat RPJ itu, sejak tahun 2012 silam telah beraktifitas menguasai kawasan hutan tersebut.
Bahkan tahun 2018 lalu sambungnya, berdasarkan laporan YLBI, pihak LHK Riau bersama tim Polda Riau, telah meninjau langsung lokasi prakteknya, yang menguatkan masuk areal peta hutan lindung bukit batabuah. Hanya saja, tumpul penindakan, baik penegakan yang dinilai aturan tersebut tak berkutik untuk RPJ ( pelaku usaha.red).
Artinya, melalui YLBHI habis pikir, jika laporan hingga kemeja Dirjen LHK tidak membuahkan hasil, termasuk ke Polda Riau sebelumnya pernah dilaporkan, tapi tanggapan pihaknya selalu dalam tahap proses lidik, bisa kurang percaya masyarakat dengan penegak hukum kedepannya, maka ilmu kami untuk berbuat pada negara ini, sudah hampir habis tanpa mengharapkan belanja dari pemerintah untuk berbuat.
Rian juga mengaku, bahwa permintaan hasil LP YLBHI soal proses hukum terhadap RPJ, pihaknya Direktorat LHK membalas surat tertulis, namun hasilnya dengan tetap berdalih masih dalam tahap proses Lidik yang saat ini telah dimeja Dirjen LHK.”jelasnya sambil meminta Menteri LHK harus campur tangan.
Kepala Seksi Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatra, Edo membenarkan kasus PT.RPJ sedang ditangani proses hukum yang saat ini masih dimeja Dirjen LHK pusat Jakarta yang berkantor di gedung Manggala wana bakti blok IV lantai 4 jalan jendral Gatot Subroto Jakarta pusat.
Menurutnya kasus RPJ masih tetap berjalan, dan masih menunggu jawaban pimpinan. Maklum fungsi dan tugas Dirjen membawahi seluruh Indonesia, bukan saja Riau. Sehingga rencana untuk turun kembali kelokasi RPJ, masih menunggu perintah untuk mengatur waktu.”singkat pungkas Edo yang mengakui legalitas RPJ tidak ada.( RP 16 ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *