Pertanyakan Penggalian Drainase Pakai Alat Berat,Penghulu Bagan Manunggal Terlihat Gugup
ROHIL, Riauandalas.com – Padat Karya Tunai”.Program PEMERINTAH yang bersifat Pemberdayaan Masyarakat Desa khususnya yang MISKIN Dan Marginal,bersifat produktif tentu mengutamakan “Sumber Daya” tenaga Kerja Manusia”dan teknologi lokal guna menambah pendapatan dan mengurangi Kemiskinan berdasarkan Undang undang Desa nomor 6 Tahun 2014 yang bertujuan Untuk “Memajukan Masyarakat Desa,mengatasi Kesenjangan Pembangunan Masyarakat Desa Sebagai Subyek Pembangunan
Dasar ini lah yang membuat Awak media pertanyakan Johan Arjuna, Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagansinembah,Rohil terkait Penggalian Parit Drainase yang menggunakan Alat berat pada Anggaran Tahun 2019 tahap lll, senilai 62.88.000 dengan Tidak mencantumkan Volume pada Plang Proyek tersebut
Menyinggung hal tersebut yang di Pertanyaan, Sontak Wajah Gugup tergambar lewat ekpresi Wajah yang Merona,dimana Rasa gugupnya tertutupi dengan Pernyataan “kalau di Media hendaklahpemberitaan “Berimbang, pintanya, saat di Konfirmasi Riauandalas.com,di Kantor Kepenghuluan Bagan Manunggal Rabu 26/2/2020
Merasa Adanya Ada kehanggalan terkait Undang undang nomor 6 Tahun 2014 ,dimana Pembangunan Dana DD yang seyogyanya memakai tenaga Manusia dalam Pemberdayaan nya,bukanlah dengan Alat berat seperti yang di lakukannya pada Pembangunan Drainase jl Tambora Kepenghuluan Bagan Manunggal Tahun Anggaran 2019 yang lalu
Merasa”Terusik dengan Pertanyaan tersebut ,Johan Arjunapun berlalu meninggalkan awak Media dengan alasan Ada urusan Lain”Maaf ..”Saya harus meninggalkan Bapak Bapak berhubung Ada urusan Lain di liar,ungkapnya .
Ketidak Terbukaan Penghulu Bagan Manunggal dalam memberikan klarifikasi terkait Pembangunan Drainase jalan Tambora dimana Volume ya Tidak di cantumkan dalam Plang Proyek, 2019 , Di Duga Ada yang tersembunyi,Hal tersebut disamping telah melanggar Undang Undang KIP nomor 40 Tahun 1999,Juga mengabaikan Undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ,dimana Pembangunan harus”Padat Karya,yang artinya memakai tenaga Manusia ,guna meningkatkan tingkat kesejahteraan Masyarakat.Hal ini membuat Kecurigaan Publik nantinya dan tidak menutup kemungkinan termasuk pengelolaan Keuangan “DD ,Untuk itu Peran INSPEKTORAT Kabupaten ROKAN Hilir diminta Untuk lebih Bergigi lagi ,sebab para Kepala Desa (Penghulu) Selaku Pengguna Anggaran yang saat ini telah banyak Masuk Penjara di Rohil si Negeri Seribu Kubah Rohil…(Ms)