PemerintahanRohil

Pertanyakan Penggalian Drainase Pakai Alat Berat,Penghulu Bagan Manunggal Terlihat Gugup

ROHIL, Riauandalas.com – Padat Karya Tunai”.Program PEMERINTAH yang bersifat Pemberdayaan Masyarakat Desa khususnya yang MISKIN Dan Marginal,bersifat produktif tentu mengutamakan “Sumber Daya” tenaga Kerja Manusia”dan teknologi lokal guna menambah pendapatan dan mengurangi Kemiskinan berdasarkan Undang undang Desa nomor 6 Tahun 2014 yang bertujuan Untuk “Memajukan Masyarakat Desa,mengatasi Kesenjangan Pembangunan  Masyarakat Desa Sebagai Subyek Pembangunan

 

Dasar ini lah yang membuat Awak media pertanyakan Johan Arjuna, Penghulu Bagan Manunggal, Kecamatan Bagansinembah,Rohil terkait Penggalian Parit Drainase  yang menggunakan Alat berat pada Anggaran Tahun 2019 tahap lll, senilai 62.88.000 dengan Tidak mencantumkan Volume pada Plang Proyek tersebut

 

Menyinggung hal tersebut yang di  Pertanyaan, Sontak Wajah Gugup tergambar lewat ekpresi Wajah yang Merona,dimana Rasa gugupnya tertutupi dengan Pernyataan “kalau   di Media hendaklahpemberitaan  “Berimbang, pintanya, saat di Konfirmasi Riauandalas.com,di Kantor Kepenghuluan Bagan Manunggal Rabu 26/2/2020

 

Merasa Adanya Ada kehanggalan  terkait Undang undang nomor 6 Tahun 2014 ,dimana Pembangunan Dana DD yang seyogyanya memakai  tenaga Manusia dalam Pemberdayaan nya,bukanlah dengan Alat berat seperti yang di lakukannya pada Pembangunan Drainase jl Tambora Kepenghuluan Bagan Manunggal  Tahun Anggaran 2019 yang lalu

 

Merasa”Terusik dengan Pertanyaan tersebut ,Johan Arjunapun  berlalu meninggalkan awak Media dengan alasan Ada urusan Lain”Maaf ..”Saya harus meninggalkan Bapak Bapak berhubung Ada urusan Lain di liar,ungkapnya .

 

Ketidak Terbukaan Penghulu Bagan Manunggal dalam memberikan klarifikasi terkait Pembangunan Drainase jalan Tambora dimana Volume ya Tidak di cantumkan dalam Plang Proyek, 2019 , Di Duga Ada yang tersembunyi,Hal tersebut disamping telah melanggar Undang Undang KIP nomor 40 Tahun 1999,Juga mengabaikan  Undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ,dimana Pembangunan harus”Padat Karya,yang artinya memakai tenaga Manusia ,guna meningkatkan tingkat kesejahteraan Masyarakat.Hal ini membuat Kecurigaan Publik nantinya dan tidak menutup kemungkinan  termasuk pengelolaan Keuangan “DD ,Untuk itu Peran INSPEKTORAT Kabupaten ROKAN Hilir diminta Untuk lebih Bergigi lagi ,sebab  para Kepala Desa (Penghulu) Selaku Pengguna Anggaran yang saat ini telah banyak Masuk Penjara  di Rohil si Negeri Seribu Kubah  Rohil…(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *