Bisnis&EkonomiHukum&KriminalLingkunganPemerintahanRohul

Pemkab Rohul Tegaskan Izin Pemanfaatan Air Limbah PMKS PT Era Sawitra Dibekukan Sementara

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, membekukan Izin Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada tanah di Perkebunan Kelapa Sawit PT Era Sawitra yang beroperasi di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.Senin (20/1/2020)

Pembukuan Izin Pemanfaatan Air Limbah PT Era Sawitra ini Sesuai Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: KPTS 503/ DPMPTSP-IPAL/16/I/2020 tertatanggal 20 Januari 2020.

Dalam SK tersebut, Pemkab Rohul memutuskan membekukan Izin dari BLH Rohul Nomor KPTS.600/BLH-PPP/100/2016 tanggal 20 November 2016 terkait izin pemanfaatan air limbah PT Era sawitra.

Selain membekukan izin, Pemkab Rohul juga memerintahkan PMKS PT Era Sawitra untuk melakukan rekomendasi DLH seperti, menutup Outlet Pemanfaatan Air limbah di Kolam 5. Merealisasikan pengerukan seluruh Longbed yang dangkal dan membesihkanya dari pelepah sawit.

Kemudian, segera melakukan pemihsan saluran air limbah cucian pabrik dengan saluran hujan dan Segera memasang pompa di kolam pengendapan  air limbah di pompakan ke Kolam IPAL dan segera melanjutkan serta menyelesaikan pemadatan, peninggian tanggul kolam Ipal paling lambat 10 hari setelah keputusan pembekuan izin ini di keluarkan.

Dalam SK tersebut Pemkab Rohul tegas akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika nantinya perusahaan mengabaikan rekomendasi yang diberikan pemerintah paling lambat 10 hari setelah keputusan Pembekuan izin ini dikeluarkan.

Menanggapi Pembekuan izin Pemanfaatan Air Limbah ini, Manegemen PT Era Sawitra langsung mendatangi DPMPTSP untuk menjeaskan prorges rekomendasi DLH. Pertemuan tersebut dihadiri Direktur PT Era Switra Syamsul Bahri, Kepala DPMPTSP Rohul Goorneng, Kepala DLH Rohul Suparno dan Perwakilan dari Satpol PP Rohul.

Humas PT Era Sawitra Hari, Senin (27/1/2020) menjelaskan, PT Era Sawitra telah melaksanakan seluruh Rekomendasi yang tertuang dalam SK Pembekuan Izin tersebut. Dikatakanya, saat ini seluruh Rekomendasi dalam SK tersebut sudah 90 persen dan akan tuntas dalam 3 hari ini

” pada prinsipnya kita sudah laksanakan semua rekomendasi yang diberikan pemerintah sesuai SK Pembekuan izin tersebut. Hanya saja kemarin memang sempat terkendala dikarenakan cuaca, dimana alat berat tidak bisa masuk ke lokasi untuk melakukan pengerukan longbed” Jelas Hari.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Gorneng menyatakan,  meskipun perusahaan menyatakan sudah melakukan rekomendasi terhadap SK Pembekuan izin tersebut, tidak serta merta pembukan izin pemanfaatan air limbah ini otomatis dicabut.

Nantinya, setelah 10 hari masa waktu yang diberikan kepada perusahaan tim akan kembali turun mengecek lokasi pengelolaan lombah PT Era Sawitra untuk memastikan seluruh rekomendasi sudah dijalankan dengan baik.

“tidak bisa otomatis dicabut, yang jelas selama 10 hari ini kita tunggu keseriusan dari perusahaan. Jika nantinya  rekoemdasi tidak dijalankan, maka pembekuan izin ini tidak dicabut dan akan berdampak terhadap sanksi hukum bagi perusahaan” Paparnya.
***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *