Berita utama

Pemerintah Tapem Rohil Bungkam Soal Pembangunan Kantor Penghulu Dibangun Bukan Diwilayahnya Meranti Makmur BaganSinembah.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Kantor Kepenghuluan Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir yang  baru saja berdiri Mendapat Kecaman dari Masyarakat luas lantaran Gedung ini dibangun di Wilayah Kepenghuluan lain yakni Dusun Bangun Rejo Rt 05 RW 02 yang merupakan Wilayah Kepenghuluan Bahtera Makmur ( Induk  Kepenghuluan Meranti Makmur).

Pembangunan gedung megah itu sangat disayangkan karena pihak Tapem Pemerintah Rokan Hilir tidak memberi kejelasan mengapa gedung kantor Kepala Desa (Penghulu) itu dibangun bukan di wilayahnya sendiri.

Diduga Tapem Rokan Hilir melakukan Pernyataan Tanpa wewenang Persetujuan Penghulu & BPKep, sehingga TAPEM bisa menentukan Tapal Batas Antar Desa.

Menanggapi persoalan ini Komisi A DPRD Rokan Hilir Rali Harahap Mengaku sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat resmi yang telah diterima.

“Belum ada kami terima di lembaga khususnya komisi A terkait masalah tersrbut, namun kami sudah banyak mendengar temtang masalah itu,”katanya saat Dikonfirmasi Riau Andalas com Rabu 19 Januari 2021, Semalam.

“Saran saya jika pemerintahan desa nya keberatan tolomg suratin lembaga kami tertuju kabag umum DPRD Rohil,”Jelas Rali.

Terkait penolakan Keberadaan Kantor Penghulu  Meranti Makmur yang telah bertengger di Wilayah Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, Mengundang Perhatian DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yaitu Raly Harahap dari Komisi A Bagian Pemerintahan.

Kata dia, Terkait tentang Keberadaan Kantor Penghulu Meranti Makmur Yang sekarang Bertengger di Wilayah Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah itu Sejauh ini belum ada surat Resmi yang diterima pihaknya Khususnya Komisi A.

“Meski surat resmi belum ada masuk ke lembaga Khusus yang di maksud kita sudah banyak mendengar tentang masalah itu, kita sarankan kalau ada keberatan berdirinya kantor penghulu itu sesegera mungkin agar melayangkan surat Ke Kabag Umum DPRD Rohil,”Pungkas Komisi A Rali Harahap.

Sebelumnya, berdirinya kantor Kepenghuluan Meranti Makmur bercokol di Desa lain, di Duga tak terlepas dari Main mata Tapem Rohil kepada pihak pihak di bawahnya lantaran terbukti dengan Pernyataan pada rapat Perangkat Desa di Kantor Kecamatan Bagansinembah, sebelum berdirinya Kantor Kepenghuluan tersebut.

Pernyataan itu perlu di Ulas sampai sejauh mana Dinas  PMD bertindak sendiri dengan kewenangan Hukum dengan Dasar Undang Undang dan Peraturannya. Namun sangat diSayangkam Norman Selaku Senior di Tapem Rohil seolah olah tak menggubris Konfirmasi  terkait Pembangunan Gedung Kantor Penghulu yang baru di bangun, bahkan dengan enteng “Norman menjawab   “,Ada baiknya Konfirmasi tatap Muka, awabnya Via Wa baru baru ini.

Untuk meredakan Polemik ini, ada baiknya para pihak di Dinas terkait meninjau ulang perlunya pelurusan Data apakah sesuai Prosedur atau tidak, sebab pada peninjauan lokasi Pembangunan Kantor Kepenghuluan itu mendapat Penolakan dari PTPN 3 yang tidak mendapatkan ijin  dari Perkebunan Nusantara tiga Kebun Seimeranti.

Diketahui Kepenghuluan Meranti Makmur adalah  Hasil Pemekaran dari Kepenghuluan Bahtera Makmur, di mana Kepenghuluan ini meliputi 2 Afdeling (Divisi)  plus wilayah Plasmen (PKS) Pabrik Kelapa Sawit dari PTP Nusantara 3 Kebun Seimeranti yang bergerak dalam bidang Perkebunan Kelapa Sawit.

Untuk di ketahui Sejak tahun 2017 Kepenghuluan Meranti Makmur di Nahkodai oleh Seorang Penghulu Perempuan bernama Dini Desiani SPdI yang masih menjabat hingga sekarang.

Sementara itu Tapem Rokan Hilir, Norman Saat Dikonfirmasi Riau Andalas Com Kamis 21 Januari 2021, melalui via WhatsApp sama sekali tidak berkutik padahal dibaca, seolah olah Tapem melepaskan tanggung jawab sebagai pejabat Publik, seharusnya memberi keterangan secara transparansi Dan Arif.(Said / MS)***