AndalasBerita utamaHukum&Kriminal

Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian

tribunlampung

LAMPUNG,Riauandalas.com– Seorang pemandu lagu diperkosa pria di ruang atau room karaoke di Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin (28/1/2019) dini hari.

Korban yang masih berusia 19 tahun diketahui berinisial WI.

Sementara, pelaku bernama Supriyanto alias Bangil (30), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TbT), Tubaba, Lampung.

Kapolsek Tulangbawang Tengah (TbT), Komisaris Zulfikar M mengatakan, peristiwa pemandu lagu diperkosa pria terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kejadiannya bertempat di salah satu room Karaoke Bintang, yang beralamat di Tiyuh Pulung Kencana,” terang Zulfikar, Selasa (29/1/2019).

Ketika itu, korban sedang berada di ruang karaoke.

Di dalam ruangan, korban bersama dengan rekannya berinisial SW (20) dan MS (18).

Tiba-tiba, suara seorang laki-laki terdengar dari arah luar ruangan.

Pria tersebut berteriak meminta dibukakan pintu.

Ia beralasan hendak mengambil barang miliknya yang tertinggal di dalam ruang karaoke.

Ketika itu, korban dan dua rekannya tidak mau membukakan pintu.

Tak lama berselang, suara orang melompat terdengar dari arah kamar mandi.

Setelah permintaannya ditolak, pelaku ternyata masih berusaha masuk ke dalam ruang karaoke.

Upaya pelaku kemudian berhasil.

Setelah berada di dalam ruang karaoke, pelaku langsung mengancam korban dan dua rekannya.

Ancaman dilakukan dengan menodongkan senjata tajam jenis badik.

Lalu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan.

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan membuang jasadnya ke tanggul irigasi, apabila menolak permintaan pelaku.

“Karena korban ketakutan di bawah ancaman sajam, dengan mudah pelaku melakukan aksi kejahatannya.”

“Seusai melakukan aksinya, pelaku lalu keluar dari room karaoke,” beber Zulfikar.

Setelah kejadian tersebut, korban bersama dua rekannya lalu menghubungi rekan-rekan mereka yang lain.

Seorang rekan korban kemudian melapor ke Mapolsek Tulangbawang Tengah.

Mendapat informasi tersebut, polisi lalu meluncur ke tempat kejadian perkara dan mencari pelakunya.

“Setelah mengetahui siapa pelakunya, petugas kami langsung melakukan pencarian di mana keberadaan pelaku.”

“Sekira pukul 04.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dekat Balai Desa Tiyuh Pulung Kencana, yang berjarak hanya sekira 500 meter dari TKP,” terang Zulfikar.

Dalam perkara tersebut, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik, dengan panjang sekira 28 cm.

Barang bukti lain yang diamankan berupa selimut warna putih dan biru muda.

Kemudian, kaus lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jins pendek warna biru muda, dan pakaian dalam milik korban.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandas Zulfikar.

Editor ; Roy Gts
Sumber : tribunlampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *