Hukum&KriminalPekanbaru

Pelaku Pembunuh Sadis, Supriadi Terancam Penjara Seumur hidup

PEKANBARU, Riau Andalas. com – Pelaku Pembakaran Wanita di Rumbai, Supriadi (27), terancam hukuman penjara seumur hidup karena telah melakukan pembunuhan sadis terhadap kekasihnya Ermadesrita.

Wanita Malang warga Kampung Bukit, Kecamatan Rumbai Pesisir yang sedang mengandung 6 bulan, dibunuh dengan cara sadis oleh kekasihnya sendiri pada Selasa (15/8/2017) malam,  KM 08 RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Usai menghabisi korban dengan cara di cekik  lalu jasad korban juga dibakar, hingga separuh badannya gosong, Pelaku juga meninggalkan jasad di pinggiran Jalan Yos Sudarso.


Dalam jumpa pers kemarin kamis (17/8/2017). Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Sik SH MH menjelaskan, korban tak lain adalah merupakan kekasih pelaku. Ermadesrita dibunuh pacaranya lantaran korban terus meminta pertanggung jawaban kepada pelaku karena perutnya yang hamil 6 bulan sudah semakin besar.

 

Untuk menghilangkan jejaknya, setelah membunuh Ermadesrita, Supri kemudian membakar jilbab korban menggunakan mancis dan fiber yang ada dekat dangan tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, setelah terbakar Supri lansung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolresta menambahkan tersangka mengakui segala perbuatannya. Atas perbuatan itu, Supri diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *